KESEHATANPEMERINTAHAN

Forum Kabupaten Sehat (FKS) Kabupaten Tuban

Kim Ronggolawe – Mengacu pada peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 Nomor: 1138/MENKES/PB/VIII/2005 Forum Kabupaten Sehat (FKS) Kabupaten Tuban melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tuban menggelar rapat koordinasi di ruang pertemuan Lantai 2 Kantor Bappeda Tuban, Jumat (08/04).


Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pengembangan Kabupaten Sehat diperlukan penataan lingkungan sehingga menjadi lingkungan yang bersih, bebas dari polusi, tercukupi fasilitas sanitasi dasar, prasarana lingkungan yang memadai, permukiman dan perumahan yang tertata dan sehat, perencanaan kawasan yang berwawasan lingkungan, serta kehidupan masyarakat yang saling tolong menolong dengan tetap memelihara nilai-nilai budaya bangsa serta untuk mengoptimalkan potensi ekonomi masyarakat yang saling mendukung.

Rapat Koordinasi Forum Kabupaten Sehat Kabupaten Tuban bertujuan guna menyongsong tahapan verifikasi yang akan dilakukan oleh Tim dari Provinsi Jawa Timur dalam waktu dekat yang direncanakan pada bulan Mei mendatang dengan target Kabupaten Tuban mampu menjadi Kabupaten/Kota Sehat sehingga mampu meraih Penghargaan Swasti Saba.

Rochmad Hariyanto Kabid Sosial dan Budaya Bappeda Tuban saat memimpin jalannya rapat koordinasi menyampaikan, FKS Kabupaten Tuban yang terdiri dari beberapa unsur SKPD (Dinas Kesehatan, PU, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Agama) berkomitmen bersama untuk mewujudkan Tuban sebagai Kabupaten Sehat yang merupakan cita-cita pemerintah Kabupaten Tuban dibawah pimpinan Hudanoor Jilid 2 ini, cita-cita itu tak mungkin terwujud tanpa dukungan seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban”.

Sementara itu, Miftahul Munir selaku Wakil Ketua FKS Kabupaten Tuban mengatakan, rapat koordinasi kali ini lebih kepada pembahasan job discription masing-masing pengurus sehingga dalam waktu dekat kita sudah bisa melakukan cakupan program dalam waktu yang singkat, diantaranya membentuk Forum Komunikasi Kecamatan Sehat dan juga Pokja Desa/Kelurahan”.

Pemberian kewenangan dan kepercayaan kepada masyarakat secara pro aktif harus lebih digalakkan, sesuai dengan amanah yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang isinya antara lain “penyelenggaraan pembangunan perkotaan dan pedesaan perlu mengikut sertakan masyarakat sebagai upaya pemberdayaan masyarakat. Setiap rencana pembangunan yang dilaksanakan merupakatan kesepakatan bersama antara pemerintah dan masyarakat”. (CH)


kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button