BERITA KIM RONGGOLAWEKRIMINAL

Giliran Begal ” Belia” Sadis, Asal Kerek Di Dor Polisi

20160726_171953KIM Ronggolawe – Tuban, Setelah sempat meresahkan warga beberapa bulan terakhir dan menjadi banyak perbincangan publik, akhirnya Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap pelaku begal yang tega membacok korban dan membawa kabur 1 unit sepeda motor milik korban dilokasi persawahan dekat Jembatan Jambon Desa Sumurgung Kecamatan Tuban pada 24 Mei 2016 lalu.
Kejadian itu dilakukan oleh 2 (dua) remaja EP (17 Tahun) dan DS (18 Tahun) asal Dusun Londe Desa Tengger Wetan Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban yang sempat menjadi buronan dan keduanya ditangkap yang salah satunya sempat dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melawan saat ditangkap di wilayah Kabupaten Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan pada Minggu 17 Juli 2016 berkat kerjasama dengan Polda Kalimantan Selatan.
Awal mula kejadiannya, korban MAM (19 Tahun) Warga Desa Sugiharjo Kecamatan Tuban berboncengan sepeda motor bersama pacarnya NFS (16 Tahun) warga Desa Sumurgung Kecamatan Tuban berhenti di area persawahan untuk buang air kecil, tanpa disadari korban dihampiri oleh 2 pelaku yang salah satunya membawa pedang untuk menakuti dan meminta Handphone korban, karena korban tidak membawa HP akhirnya pelaku meminta dompet korban dan membacok bagian lengan kanan korban, karena korban kesakitan akhirnya mencoba melarikan diri, namun naas ketika baru dua langkah korban terjatuh dan pelaku melayangkan bacokannya ke paha kiri korban, dan berhasil membawa kabur sepeda motor jenis matic milik korban.
Berdasarkan keterangan Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad Selasa (26/07) menyampaikan, terungkapnya kasus ini bermula ketika kepolisian berhasil mengumpulkan keterangan para saksi dan selanjutnya berhasil melakukan pengembangan dengan menemukan sepeda motor korban yang dijual pelaku dengan harga Rp. 6,7 Juta kepada penadah, setelah penadah tertangkap dan dimintai keterangan akhirnya menunjukkan kalau barang bukti yang berupa sepeda motor sudah berada di Jawa Tengah dan mengakui kalau sepeda motor itu diperoleh dari kedua pelaku, kemudian kepolisian melakukan upaya penangkapan di rumah pelaku dan ternyata kedua pelaku sudah melarikan diri ke Kalimantan Selatan.
Lebih lanjut Kapolres Tuban mengatakan, atas kejadian ini, kedua pelaku yang terbukti melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (perampokan) dijerat pasal 365 ayat (2) ke 2, 4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 (Dua Belas) tahun penjara.
Sebagai barang bukti Sat Reskrim Polres Tuban mengamankan Sepeda motor jenis Matic beserta STNK, sebilah pedang milik pelaku, dan Jaket warna abu-abu dan akan melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.[CH/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button