BERITA KIM RONGGOLAWEPERISTIWA

H-10 Jelang Pendaftaran Bacabup-Bacawabup, KPU Gelar Rakor Bersama OPD Terkait

KIM Ronggolawe– Jelang pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Tuban Pilkada 2020, yang akan dibuka pada 4-6 September mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban gelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan pendaftaran bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di ruang rapat KPU setempat, Selasa (25/08).

Rapat yang dihadiri Dandim 0811 Tuban, Polres, Kejaksaan Negeri (Kajari), Pengadilan Negeri (PN), Lapas Kelas II B Tuban, Kabag Pemerintahan, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kemenag Tuban, Cabang Dinas Pendidikan wilayah Kabupaten Tuban, dan Satpol-PP.

Dalam sambutannya ketua KPU Tuban, Fatkhul Ikhsan mengungkapkan, Rakor kali mengundang para OPD terkait membahas tentang persiapan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada Tuban 2020, di antaranya membahas tentang dokumen persyaratan pencalonan.

“Selain itu, kita juga berkoordinasi agar proses pendaftaran bakal calon bupati berjalan dengan aman, lancar dan sukses, sampai nanti pada proses penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut,” ungkapya.

Lebih lanjut pihaknya menyampaikan, dalam persyaratan pendaftaran, semua dokumen calon berkaitan lembaga yang hadir pada hari ini, contohnya, terkait keabsahan Ijazah, maka berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan, terkait SKCK dan surat tindak pidana korupsi yaitu dari kepolisian, sedangkan surat keterangan tidak mempunyai hutang dari kejaksaan, dan lain sebagainya.

“Nanti kalau memang ada calon narapidana, KPU kabupaten Tuban akan berkordinasi dengan pihak Lapas, sedangkan untuk memastikan keabsahan dokumen akan minta tolong kepada bapak ibu untuk mengidentifikasi, apakah dokumen sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Sementara itu, terkait teknis pendaftaran calon bupati dan wakil bupati sudah diatur dalam PKPU nomor 6 tahun 2020, bahwa yang boleh masuk pada saat pendaftaran yaitu bakal pasangan calon, ketua dan sekretaris partai pengusung, dan orang pembawa dokumen.

“Dan juga untuk dokumen pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Tuban harus dibungkus plastik, sebelum diterima akan disemprot dengan diseinfektan sebelum diperiksa,” tandasnya.

Pihaknya juga berpesan, untuk pasangan calon tidak diperbolehkan membawa masa banyak saat mendaftar di KPU Tuban pada tanggal yang sudah ditentukan.

Selain itu, sebelum hari H pendaftaran bakal pasangan calon, kantor KPU Tuban akan lakukan sterilisasi dengan cara penyemprotan cairan disinfektan di seluruh ruangan. [CH/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button