BERITA KIM RONGGOLAWEPEMERINTAHANPERISTIWA

Camat Kerek Raih Penghargaan Peringkat 3 Tercepat dalam Pelunasan PBB-P2

Camat Kerek

KIM Ronggolawe – Sebagai wujud apresiasi terhadap Desa/Kelurahan dan Kecamatan yang lunas tercepat dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kabupaten Tuban memberikan penghargaan dan hadiah.

Penghargaan dan hadiah diberikan kepada 3 (tiga) Kecamatan yang lunas tercepat, masing-masing 1 unit sepeda motor inventaris untuk operasional PBB-P2, yaitu Kecamatan Bancar peringkat I (lunas 18-07-2016), Kecamatan Grabagan peringkat II (lunas 28-07-2016), dan Kecamatan Kerek Peringkat III (lunas 29-07-2016), selain itu juga ada penghargaan kepada 25 desa/kelurahan tercepat dalam pelunasan PBB-P2 tahun 2016.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Tuban Dra. Rini Indrawati dalam sambutannya yang disampaikan di Pendopo Krido Manunggal Tuban Jumat (09/12) siang pada acara Penyerahan Insentif Prestasi pemungutan PBB-P2 Kabupaten Tuban tahun anggaran 2016 menyampaikan, bahwa obyek pembayaran PBB-P2 tahun 2016 sejumlah 676.555 obyek pajak, dengan nilai nominal Rp. 22.837.015.318,-  yang terdiri dari baku kecamatan Rp. 18.661.294.609,- sedangkan baku Tim Intensifikasi PAD sebesar Rp. 4.175.720.709,-.

Rini menambahkan, untuk realisasi penerimaan PBB-P2 sampai 30 November 2016 dari PAPBD 2016 yang ditarget Rp.21.801.440.220,- terealisasi Rp.24.048.445.819,- atau tercapai 113,98 persen.

Sementara itu, Bupati Tuban H. Fathul Huda dalam sambutannya, berdasarkan hasil evaluasi tim intensifikasi PAD Kabupaten Tuban, data PBB-P2 Kabupaten Tuban yang diterima dari Pemerintah Pusat ternyata masih banyak potensi-potensi PBB-P2 yang perlu disesuaikan diantaranya yaitu Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang masih jauh di bawah nilai pasar dan masih banyak obyek pajak yang belum terjaringpengenaan PBB-P2 khususnya bangunan-bangunan yang banyak bermunculan, oleh sebab itu, dirinya yakin kedepan PBB-P2 akan menjadi sumber penerimaan PAD yang cukup besar.

Bupati berpesan, kepada camat, kepala desa dan lurah agar setiap pengurusan PBB-P2 dilarang membebani masyarakat dengan biaya-biaya diluar ketentuan, karena hal itu dapat memicu dampak yang kurang baik di masyarakat. Oleh sebab itu, dirinya mengiatkan jangan sekali kali mencoba melakukan pungutan liar (Pungli) atau pungutan yang tidak ada ketentuan atau dasar hukumnya.

Camat Kerek Drs. Rohman Ubaid saat ditemui reporter kimronggolawe.com usai acara menyampaikan, syukur dan terima kasih kepada Pemkab Tuban yang telah mengapresiasi kinerja tim PBB-P2 kecamatan. Menurutnya, dengan meraih penghargaan ini sebagai konsekuensinya adalah tim atau petugas yang ada di Kecamatan Kerek agar lebih ekstra lagi dalam menjalankan tugas dalam pelunasan PBB-P2 tahun depan.

“Target tahun depan minimal sama dengan tahun ini, kalau bisa maksimal lebih cepat lagi sekitar pertengahan Juni 2016,” pungkasnya. [CH/AM]

     

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button