BERITA KIM RONGGOLAWEINDUSTRI & WIRAUSAHAPEMERINTAHANPERISTIWA

UMK Tuban 2018 Mulai Disosialisasikan, Ini Besarannya!

KIM Ronggolawe – Merujuk pada  Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2017 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2018, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban melaksanakan sosialisasi kepada beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Tuban, Kamis (07/12) di Hotel Mahkota Jenu, Tuban.

Kegiatan tersebut diikuti sedikitnya 50 perwakilan perusahaan yang ada di “Bumi Wali” julukan Kabupaten Tuban, agar mengetahui nominal besaran UMK di Kabupaten Tuban tahun 2018 yaitu Rp. 2.067.612,56. Angka tersebut naik dari jumlah UMK Tuban tahun 2017 yakni Rp.1.901.960 11.

Ariful Makhsun, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban saat ditemui sejumlah wartawan mengatakan, tujuan kegiatan tersebut untuk memberitahukan kepada para pelaku pengusaha besaran UMK Kabupaten Tuban tahun 2018.

“Yang kita undang 50 pelaku usaha yang terindikasi dan diduga belum mampu membayar sesuai UMK,” terang Ariful.

Harapannya, begitu selesai mengikuti sosialisasi para pengusaha menyadari dan mau membayar UMK sesuai dengan ketentuan. Dengan konsekuensi, apabila para pelaku usaha merasa tidak mampu membayar sesuai UMK, maka disarankan untuk melakukan pengajuan penangguhan UMK kepada Gubernur Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.

 

Selanjutnya, perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK harus ada audit dan membuat neraca keuangan internal perusahaan, sehingga menjadi pertimbangan gubernur untuk disetujui atau tidak.

“Pengajuan penangguhan UMK pada tahun 2017 disetujui oleh gubernur sebanyak 80 perusahaan, dan yang ditolak hanya 2 perusahaan,” imbuhnya.

Artinya, jika perusahaan merasa tidak mampu membayar sesuai UMK (Rp. 2.067.612,56), maka disarankan segera mengajukan surat permohonan penangguhan UMK kepada Gubernur Jawa Timur sesuai dengan kemampuan perusahaan masing-masing, agar kedepan tidak ada karyawan atau pegawai suatu perusahaan yang merasa dirugikan, sehingga ada kesepakatan kedua belah pihak. [CH/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button