BERITA KIM RONGGOLAWEPEMERINTAHANPERISTIWA

Wabup:  Pengajuan Sertifikat Tanah Jangan Bebani Warga

(Wabup saat memimpin rapat koordinasi bersama Camat dan Lurah/Kades)

KIM Ronggolawe – Pemkab Tuban melalui Bagian Administrasi Pemerintahan  dan Otonomi Daerah Setda Kabupaten Tuban mengadakan rapat koordinasi (rakor) terkait pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 di Ruang Rapat lantai 1 Setda Tuban, Rabu (10/01/2018). Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Tuban Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si., KepalaKejaksaan Negeri Tuban, Choirul Fauzi, SH.

Dihadapan camat dan kepala desa/lurah se-Kabupaten Tuban, Wabup menuturkan bahwa sertifikasi tanah dapat meningkatkan nilai ekonomi tanah tersebut. Selain itu, dengan memiliki tanah yang legal menjadi modal utama bagi petani untuk menggarap lahannya.

“Namun, sampai saat ini di Kabupaten Tuban masih terdapat tanah maupun lahan garap yang belum bersertifikat. Hal ini berimbas pada belum jelas secara hukum siapa pemilik lahan tersebut,” ungkap Wabup.

Lebih lanjut Wabup menjelaskan bahwa permasalahan yang kerap kali muncul adalah biaya dari pengurusan sertifikat tanah tersebut. Kondisi atau status tanah yang berbeda mempengaruhi besaran biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan.

“Biaya pengurusan sertifikat untuk tanah negara akan berbeda bila dibandingkan dengan tanah warisan maupun tanah jual beli tanpa notaris,” imbuhnya.

Wabup dua periode ini memberi instruksi kepada Camat dan Kades/Lurah agar setelah mengikuti rakor ini, dapat melakukan sosialisasi maupun musyawarah di tingkat desa/kelurahan dan selalu koordinasi. Sehingga masyarakat memahami perihal pengurusan sertifikat tanah dan meminimalkan terjadinya kesalahpahaman.

Terkait dengan program pemerintah pusat yang menargetkan 7 juta sertifikat tanah tahun 2018, Wabup menyampaikan bahwa Kabupaten Tuban mendapatkan alokasi sebesar 64 ribu sertifikat tanah. Di samping itu, kepada Kades/Lurah Wabup mengusulkan untuk dapatnya menyepakati besaran biaya yang akan ditanggung warga yang mengajukan sertifikat tanah, sehingga tidak ada perbedaan antara satu desa dengan desa lainnya, dan yang terpenting adalah biaya pengurusan sertifikat tersebut tidak membebankan masyarakat. “Harus ada kesepakatan antar warga dan petugas sehingga tidak merugikan kedua-duanya,” tegasnya.

Melanjutkan pengarahan Wabup, Kepala Kejaksaan Negeri Tuban,Choirul Fauzi, SH menyatakan bahwa data warga yang mengajukan sertifikat tanah adalah pemilik sah tanah yang diajukan. Pemohon sertifikat tanah juga diwajibkan hadir ketika dilaksanakan pengukuran tanah.

“Kades/Lurah dan petugas lainnya harus paham betul prosedur pengajuan sertifikat tanah,” ungkapKajari.

Senada dengan itu, Kasat Intelkam Polres Tuban, AKP. Moh. Sholeh menyampaikan, perlu diadakannya sosialiasi mengenai PTSL kepada masyarakat luas. Tidak hanya tentang prosedur, tetapi juga penjelasan secara rinci mengenai besaran biaya yang diperlukan.

Masih diacara yang sama, Kasi Hubungan Hukum BPN Tuban, Suwono menjelaskan bahwa semua bidang yang ditetapkan sebagai objek PTSL akan didaftarkan atau disertifikatkan. “Semua desa akan diukur secara keseluruhan, agar semua desa terdaftar dan terdata di database,” tuturnya.

Pada tahun 2017, kabupaten Tuban telah memenuhi alokasi 25,5 ribu sertifikat bidang yang ditargetkan pemerintah pusat. Sedangkan untuk tahun 2018,dari 7 juta sertifikat yang ditargetkan pemerintah pusat, sebanyak 64 ribu bidang dialokasikan kepada Kabupaten Tuban. [CH/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button