BERITA KIM RONGGOLAWEPEMERINTAHAN

Wabup Apresiasi DPRD Atas 4 Raperda Inisiatif

KIM Ronggolawe – Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si., mengapresiasi saran dan masukan anggota DPRD atas 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Kabupaten Tuban tahun 2018.

Hal tersebut diungkapkannya setelah mengikuti Rapat dalam Rangka Penyampaian Pendapat Kepala Daerah terhadap 4 Raperda Inisiatif Kabupaten Tuban tahun 2018 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tuban, Senin (25/06).

“Dengan berbagai saran yang diusulkan oleh DPRD, maka Raperda tersebut akan lebih baik lagi kedepannya,” kata Wabup.

Salah satu usulan yang mendapat perhatian Wabup tentang Raperda Retribusi Izin Gangguan harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pusat. Selain itu, juga harus memperhatikan lingkungan setempat, utamanya bila terdapat keberatan dari warga setempat harus diakomodir.

Selain itu, Wabup juga mengapresiasi atas usulan berkaitan pengelolaan perpustakaan yang harus memanfaatkan kemajuan teknologi. Di samping itu, pelarangan dan sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang terbukti menyimpan dan menyebarluaskan literasi yang ilegal dan mengganggu ketertiban.

“Usulan dan tambahan dari anggota DPRD tersebut akan diakomodir dan disesuaikan dengan ketentuan yang ada,” terang Wabup,

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tuban, H. M. Miyadi, S.Ag, MM menuturkan bahwa sebelum paripurna telah dilakukan berbagai pembahasan dan pengkajian terhadap Raperda tersebut.

“Juga telah melalui rapat internal panitia khusus, rapat kerja pansus dengan tim raperda eksekutif dan stakeholder dan studi banding,” terang Miyadi.

Ketua DPRD Tuban dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan atas berbagai usulan dari anggota DPRD dan Pemkab Tuban akan segera ditindaklanjuti dengan pembahasan lanjutan.

“Saya berharap pembahasan sampai penetapan Raperda ini tidak memakan waktu lama sehingga aturan tersebut dapat segera diterapkan,” imbuhnnya.

Adapun 4 Raperda Inisiatif Kabupaten Tuban tahun 2018 antara lain, Raperda tentang Pengentasan Kemiskinan, Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing, Sistem Kabupaten Layak Anak, dan Beasiswa bagi Siswa Berprestasi. [CH/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button