BERITA KIM RONGGOLAWEPERISTIWA

617 Bacaleg Ramaikan Pendaftaran Caleg Pemilu Legislatif 2019

KIM Ronggolawe – Sejak dibuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kab/Kota Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban sejak 04 Juli 2018, hingga masa penutupan pendaftaran 17 Juli 2018 pukul 00.00 WIB, sedikitnya 617 Bacaleg telah mendaftarkan diri melalui Partai Politik (Parpol) masing-masing.

Ketua KPU Tuban, Kasmuri, SE saat dikonfirmasi repoter media ini Rabu, (18/07) mengatakan, ada 1 parpol yang tidak mendaftar yaitu PKPI. Pihaknya telah menghubungi pengurus PKPI di Tuban jauh-jauh hari. Namun tidak ada satupun pengurus dan kader partai yang didirikan sejak 15 Januari 1999 merespon.

Dengan demikian, menurut Kasmuri, tidak mendaftarnya PKPI ke KPU Tuban, maka hanya ada 15 partai politik (Parpol) yang menyerahkan dokumen persyaratan yang akan bersaing di Pileg periode 2019-2024. “Kita sudah ingatkan bahkan sebelum masa penutupan pendaftaran, tapi yang bersangkutan tidak ada jawaban. Sehingga pada penutupan pendaftaran tadi malam total 15 parpol yang sudah menyerahkan dokumen persyaratan, kecuali PKPI,” kata Kasmuri.
Sedangkan jumlah total calon yang diajukan oleh 15 partai politik (Parpol) ada 617 orang. 617 peserta saat ini tengah dilakukan verifikasi data, untuk selanjutnya jika syaratnya yang diajukan untuk mendaftar kurang, seperti ijazah dan surat kesehatan, berkas tersebut akan dikembalikan kepada parpol untuk melengkapi lagi berkas mulai 22 – 31 Juli 2018.

Diantara Parpol yang sudah mengajukan Bacaleg, Nasdem 50 orang, Golkar 50, Perindo 30, Hanura 50, PAN 50, PKB 50, PPP 50, Gerindra 50, PDI Perjuangan 50, Demokrat 41, PSI 15, PKS 42, Berkarya 50, PBB 33 dan Garuda 6 Bacaleg. “Mulai tadi malam kita lakukan verifikasi penelitian dokumen syarat calon sudah lengkap atau belum, hasilnya memenuhi syarat atau tidak, nanti kita sampaikan,”jelasnya.

Sementara itu, Sulamul Hadi, Komisioner Panwaslu Tuban Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran mengatakan, selama pendaftaran bakal caleg pelayanan di KPU sangat maksimal. Hal itu terbukti tidak ada keberatan dari parpol sampai pendaftaran ditutup.

“Semua terlayani dengan baik, dan tahapan pemilu berjalan sesuai jadwal,” tegasnya.

Sesuai tahapan, KPU dijadwalkan menyusun dan menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) pada 08-12 Agustus 2018. Setelah itu, penyelenggara akan meminta masukan masyarakat pada 12-21 Agustus 2018. Kemudian, pemberitahuan penggantian DCS akan dilakukan 01-03 September 2018. Setelah itu, parpol bisa mengajukan penggantian bakal caleg pada 04-10 September 2018. Selanjutnya, KPU RI akan menyusun dan menetapkan daftar caleg tetap (DCT) pada 14-20 September 2018. Pengumuman nama caleg untuk pemilu 2019 dilakukan 21-23 September 2018. [CH/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button