BERITA KIM RONGGOLAWEPEMERINTAHAN

P.APBD 2018 Direncanakan Naik 2,01 Persen, Ini Penjelasan Bupati

KIM Ronggolawe – Agenda rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P.APBD) Tahun Anggaran 2018 telah disampaikan Bupati Tuban, H. Fathul Huda kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tuban, di ruang paripurna DPRD setempat, Senin (30/07).

Dalam pidato pengantar nota keuangan Bupati Tuban, H. Fathul Huda menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD, Badan Anggaran (Banggar) DPRD, tim anggaran pemerintah daerah dan OPD di lingkup Pemkab Tuban yang telah melakukan pembahasan rancangan KUA PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2018 secara proporsional, obyektif, cepat dan lancar.

“Penyusunan rancangan P.APBD 2018 tidak lepas dari pengaruh eksternal maupun internal. Adanya dinamika dalam masyarakat dan perubahan kebijakan dari pemerintah pusat mempengaruhi asumsi-asumsi yang telah ditetapkan pada awal 2018,” tutur bupati.

Sehingga lanjut bupati, diperlukan penyesuaian dan perubahan penyesuaian, dengan tujuan untuk semakin meningkatkan kinerja birokrasi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan melanjutkan pembangunan daerah.

Seiring dengan pelaksanaan APBD 2018 sampai semester I (Januari – Juni), bupati menerangkan, banyak perkembangan yang terjadi baik menyangkut pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah. “Hal tersebut mengharuskan kita untuk menyesuaikan APBD tahun anggaran 2018 yang telah kita sepakati dan kita laksanakan melalui Perubahan APBD tahun ini,” terangnya.

Selanjutnya, bupati menyampaikan ringkasan P.APBD 2018 yang meliputi, Perubahan Pendapatan Daerah pada P.APBD 2018 yang direncanakan sebesar Rp 2,325 Triliun lebih, naik sebesar Rp 45,8 Miliar lebih atau naik 2,01 persen dari APBD 2018 sebesar Rp 2,279 Triliun lebih. Kemudian, Perubahan Belanja Daerah pada P.APBD 2018 direncanakan sebesar Rp 2,573 Triliun, apabila dibandingkan dengan total Pendapatan Daerah sebesar Rp 2,325 Triliun maka akan mengalami defisit sebesar Rp 248 Miliar lebih. Sehingga, kebijakan umum pembiayaan daerah dalam P.APBD 2018 diarahkan untuk menutup defisit belanja daerah.

Akhir kata, bupati menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD Tuban untuk diadakan pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah.

“Saya berharap pembahasan Raperda Kabupaten Tuban tentang P.APBD 2018 berjalan lancar dan membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Tuban. Sehingga proses penyusunan dan penetapannya dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Karena hal ini berpengaruh terhadap batas waktu pelaksanaan program dan kegiatan tahun anggaran 2018,” pungkas bupati. [CH/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button