BERITA KIM RONGGOLAWEPEMERINTAHANPERISTIWA

Puncak HUT Kemerdekaan ke-73 RI, 2 WBP Lapas Kelas IIB Tuban Bebas

KIM Ronggolawe – Sebanyak 207 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kelas II b Tuban mendapat Remisi Umum (RU) pada puncak peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-73 Republik Indonesia di Lapas setempat, Jumat (17/08).

Penyerahan remisi tersebut dilaksanakan usai Lapas kelas II b Tuban melaksanakan upacara bendera yang diikuti seluruh pegawai Lapas dan WBP serta beberapa undangan terkait. Bertindak selaku Inspektur Upacara adalah Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si.

Sugeng Indrawan, kepala Lapas II b Tuban usai upacara saat diwawancarai awak media menyampaikan, total ada 207 WBP yang mendapat Remisi Umum (RU) baik itu RU I (pengurangan sebagian) maupun RU II (langsung bebas), “ Sebanyak 199 WBP mendapat RU I dari kategori tindak pidana umum, dan 6 WBP mendapat RU I dari tindak pidana khusus, serta 2 WBP mendapat RU II alias bebas,” terang Sugeng.

Ia juga menyampaikan, pemberian remisi tersebut terhadap WBP yang memenuhi kriteria telah habis masa pidananya, mendapat Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) syarat untuk bebas.

“Kalau untuk penilaian sikap dari keseharian mereka jelas, selama mengikuti pembinaan kemandirian maupun rohani. Adapun jumlah pengurangan masa tahanan antara 1 sampai 5 bulan sesuai dengan kapasitas masing-masing,” imbuh pejabat asal Purbalingga, Jawa Tengah ini.

Mantan Kepala Kesatuan Pengamanan LP (KPLP) Kelas I Cirebon, Jawa Barat menegaskan, pihaknya berharap dengan adanya pemberian remisi tersebut menjadi penyemangat untuk para WBP dalam melaksanakan masa tahanan, sehingga mereka bisa terpacu untuk bisa bersama-sama petugas mengikuti pembinaan.

Sementara itu, Ahmad Yani pria asal Lamongan, salah satu WBP yang mendapat remisi bebas mengatakan, usai mendapat vonis bebas dirinya akan menjalani hidup normal di lingkungan masyarakat setelah menjalani masa tahanan selama 22 bulan.

Dalam kesempatan itu, Wabup secara simbolis melepaskan rompi WBP sebagai tanda yang bersangkutan telah mendapat vonis bebas dan kembali dalam kehidupan masyarakat serta kembali kepada keluarga seperti semula. [CH/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button