BERITA KIM RONGGOLAWEPEMERINTAHANPERISTIWA

Camat Kerek : Batas Perekapan KTP – el 31 Desember 2018, Kecuali Pemula

(Suasana pelayanan KTP – el di Kecamatan Kerek)

KIM Ronggolawe –   Guna mensukseskan pemilu 2019 yang jatuh pada 17 April 2019 mendatang, Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban menyelenggarakan perekaman KTP. Elektronik (KTP – el)  bagi warga Kecamatan Kerek yang saat ini belum melakukan perekaman KTP.-el atau yang ingin memperbarui KTP.-el lamanya yang telah rusak atau hilang.

Kegiatan yang mulai diselenggarakan hari ini, Selasa (09/10) tersebut menurut Camat Kerek Sugeng Purnomo, SI.P akan berlangsung hingga seluruh warga Kerek sudah terekam datanya,karena meurutnya Kecamatan Kerek merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Tuban yang belum melakukan rekap data kependudukan (KTP),  sehingga nantinya susai dengan hasil Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) yang diselenggarakan di Semarang, bahwa terakhir tanggal 31 Desember 2018 semua warga harus terekap datanya.

” Apabila nanti tanggal 31 Desember ada yang belum melakukan perekapan KTP maka akan dianggap hilang data kewarganegaraanya, kecuali bagi pemula,” ujar Camat.

Lebih lanjut Camat Kerek menyatakan bahwa sebenarnya perekapan KTP yang saat ini dilakukan adalah untuk para pemula, namun karena miss komunikasi sehingga bagi warga yang KTP nya rusak atau hilang pun juga turut antri untuk mendapatan pelayanan.

” Sebenarnya perkapan ini dikhususkan bagi pemula, karena yang KTP nya rusak atau hilang kan yang bersangkutan telah melakukan perekaman data jadi tinggal minta ganti dengan KTP yang baru saja, namun kami akan berusaha menjadwalkan ulang lagi agar masyarakat tidak terlalu lama ngantri,” sambungnya.

Guna melancarakan perekaman KTP – el tersebut Camat Kerek mengaku melibatkan Opsi (Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) yang ada di 17 desa di Kecamatan tersebut. [AM/HA]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button