BERITA KIM RONGGOLAWEPERISTIWA

Kecamatan Kerek Terbanyak Ke – 2 Dalam Perkawinan Usia Dini

KIM Ronggolawe – Guna memberikan pengertian dan pemahaman serta kesadaran kepada para remaja di Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban, tentang usia dini perkawinan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, KB (Dispemas) Kabupaten Tuban menggelar sosialisasi Pendewasaan Usia perkawinan (PUP) bagi generasi berencana (Genre), Senin (15/10) di pendopo kecamatan setempat.

Kegiatan yang diikuti oleh Ketua Karang Taruna desa beserta satu anggota se – Kecamatan Kerek tersebut menurut Kabid (kepala bidang) Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (KB) dan Keluarga Sejahtera (KS), Suwahyu, MM. bertujuan untuk memberikan wawasan terhadap remaja yang ada di kecamatan tersebut tentang tujuan PUP.

Kegiatan tersebut cukup beralasan, pasalnya Kecamatan Kerek merupakan kecamatan dengan perkawinan dibawah usia 20 tahun nomor 2 di Kabupaten Tuban setelah Kecamatan Grabagan. Dari data yang berhasil reporter kimronggolawe.com gali, mulai bulan Januari hingga bulan Agustus 2018 tercatat sebanyak 168 atau 42,64 persen, pernikahan pertama bagi istri dengan usia kurang dari 20 tahun, sedangkan Kecamatan Grabagan tercatat 52,66 persen.

” Dengan memberikan pengertian dan pemahaman serta kesadaran bagi remaja agar dalam merencanakan keluarga, dapat mempertimbangkan sebagai aspek yang baik berkaitan dengan usia minimal bagi perempuan 20 tahun dan laki – laki 25 tahun, selain itu aspek fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran,” terang Suwahyu panjang lebar.

Masih terang Suwahyu, bahwa usia ideal menikah bagi remaja yakni, 23,1 tahun sedangkan bagi laki – laki 25,6 tahun berdasarkan Survei Kesehatan Reproduksi Remaja (SKRR).

Sedangkan PUP sendiri yang sebagai upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga pada saat perkawinan mencapai usia minimal 20 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki – laki.

Sekedar informasi bahwa median usia kawin pertama perempuan di Indonesia yaitu 19,8 tahun (SDKI, 2017) artinya separuh dari Pasangan Usia Subur (PUS) di Indonesia menikah di bawah usia 20 tahun.

Ditanya soal bagaimana jika seseorang gagal menunda usia perkawinan, perempuan asal kota Pahlawan Surabaya tersebut tidak mempermasalahkan asalkan bulan madunya diganti menjadi tahun madu.

” Kalau sudah terlanjur tidak apa – apa, asalkan bulan madu menjadi tahun madu, maksudnya tunda dulu kehamilan dengan menggunakan alat kontrasepsi sampai istri mencapai 20 tahun,” pungkas Suwahyu.

Hadir pada acara itu kepala KUA Kerek Abdul Ghofir, SA.g serta Kepala Puskesmas Kerek dr. Rika Triyana yang masing didapuk dalam pemateri pada kegiatan sosialisai tersebut. [AM/HA]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button