BERITA KIM RONGGOLAWEPEMERINTAHANPERISTIWA

Studi Banding Tentang Menara Telekomunikasi, Diskominfo Kabupaten Kendal “Ngangsu Kaweruh” di Tuban

KIM Ronggolawe – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tuban mendapat kunjungan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, di ruang rapat Diskominfo Tuban, Jumat (21/12).

Kunjungan tersebut berkaitan dengan studi banding manajemen dan pengelolaan menara telekomunikasi yang ada di Kabupaten Tuban, sekaligus tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) radio Padya Suara 94,6 FM yang ada di Tuban.

Endang S. Widyastuti selaku ketua rombongan mengatakan, secara wilayah Kabupaten Tuban hampir sama dengan Kabupaten Tuban, yaitu wilayah pesisir pantai. Sehingga bisa menjadi pembanding dinasnya pada pelaksanaan kinerja 2019.

“Kebetulah tahun 2019 kami ada perubahan Perda kaitannya tentang pengendalian menara telekomunikasi, dan di Tuban sudah menerapkan aturan yang baru terkait hal ini,” terang perempuan yang juga Kabid Informasi, Komunikasi Publik, Diskominfo Kendal ini.

Pihaknya juga merasa senang bisa diterima oleh jajaran Diskominfo Tuban, sebab telah diberi banyak informasi terkait pengendalian menara telekomunikasi, baik itu monitoringnya ataupun aturan-aturan yang mendasari dari pemungutan retribusi menara telekomunikasi di Tuban.

Harapannya, usai studi banding ini pihaknya pada 2019 ada aturan yang harus diperbaiki dan apa-apa yang didapatkan dari Diskominfo Tuban bisa menjadi acuan untuk pelaksanaan di Kabupaten Tuban.

Sementara itu, Agus Setiawan, SE Kabid Integrasi Data dan Keamanan Informasi pada Diskominfo Tuban menambahkan, pihaknya merasa terhormat atas kunjungan dari Diskominfo Kabupaten Kendal.

“Kunjungan ini berkaitan tentang pengendalian dan pengelolaan menara telekomunikasi terutama tentang pengaturan zonasi dan retribusi,” kata pria berkumis ini.

Agus menambahkan, kelebihan Kabupaten Tuban dari kabupaten/kota se Indonesia adalah Tuban memiliki tarif retribusi yang sesuai, bahkan termasuk paling rendah atau paling murah di Indonesia.

“Kalau tadi katanya di Kabupaten Kendal tiap tower Rp 8 juta/tahun, di Kabupaten Tuban hanya Rp 2 jutaan. Selain itu, dari pengaturan zonasi Kabupaten Tuban sudah melakukan perubahan Perbup 59 tahun 2018 tentang zonasi pada 25 Oktober 2018 dengan menggunakan sistem zonasi yang fleksibel melalui penerapan jarak antar menara, bukan lagi zonasi dalam bentuk lingkaran-lingkaran titik pusat tertentu. Di Kabupaten Kendal masih memakai sistem yang lama,” jelentreh pria kelahiran Bojonegoro ini.

Perlu diketahui, total menara tower yang ada di Kabupaten Tuban sekitar 300 tower, tapi yang masuk tower BTS (Base Transceiver Station) hanya 240 tower dan itu yang dikenakan retribusi. [CH/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button