BERITA KIM RONGGOLAWEPEMERINTAHAN

Kumpulkan 281 Calon CPNS Baru, Ini Pesan Kepala BKD

KIM Ronggolawe – Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengumpulkan 281 calon CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang dinyatakan lolos perekrutan formasi 2018, di ruang rapat lantai 3 komplek Pemda Tuban, Rabu (09/01).

Kegiatan tersebut dalam rangka awal pengarahan pemberkasan CPNS Daerah Kabupaten Tuban 2018 guna melengkapi persyaratan untuk memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) CPNS.

“Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan kepada para calon CPNS. Kenapa disebut calon CPNS karena bapak ibu semuanya belum mendapat SK. Syarat untuk mendapat SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ada hal-hal yang harus dilengkapi yaitu pemberkasan,” tutur Nur Hasan kepala BKD Tuban dihadapan para calon CPNS Tuban formasi 2018.

Nur Hasan melanjutkan, para peserta calon CPNS harus bersyukur, karena sudah berkompetisi dengan 4.488 peserta tes CPNS melalui Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang kemudian menjadi 281 orang.

“Pada tahapan proses ini yang perlu dicamkan jangan sampai para peserta melakukan hal-hal yang bisa membatalkan menjadi CPNS, diantaranya tersangkut kasus Narkoba atau perkara hukum lainnya, karena otomatis akan langsung gugur. Untuk itu, saya berpesan agar para calon CPNS bisa menjaga diri, dan menjaga integritas, siap mengabdi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Dan tak kalah penting, lanjut Nur Hasan, pada pemberkasan nantinya itu hendaknya data-data yang sesuai diminta, sesuai ketentuan yang ditetapkan. Apabila misalnya suatu saat dicek ada data yang tidak benar, itu bisa dibatalkan menjadi CPNS.

“Ketika nanti sudah menerima SK, itu juga masih kategori 80 persen menjadi CPNS, termasuk gajinya. Selanjutnya, proses 1 tahun ada penilaian, diklat, dan prajabatan apabila sudah dianggap cukup baru diangkat menjadi PNS,” pungkas Nur Hasan. [CH/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button