BERITA KIM RONGGOLAWEPERISTIWA

Bawaslu Tuban Ajak ASN, AKD dan PPDI Jaga Netralitas

KIM Ronggolawe – Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban menggelar sosialisasi pengawasan Pemilu dalam rangka menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparatur Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban, di gedung KSPKP Tuban, Rabu (06/03).

Hadir dalam kegiatan tersebut, para Camat se Kabupaten Tuban, pengurus Asosiasi Kepala Desa (AKD), pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan beberapa OPD terkait.

M. Arifin selaku Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Tuban saat diwawancarai sejumlah awak media usai acara menyampaikan, ini adalah sosialisasi pengawasan tentang netralitas ASN dan jajarannya.

“Ini adalah upaya kami untuk melakukan pencegahan agar Pemilu 2019 ini tidak terjadi pelanggaran kaitannya dengan kepala desa, perangkat desa, atau ASN yang tidak netral dan tampak tidak netral,” kata komisioner mantan aktivis ini.

Sejauh ini menurutnya, belum ada laporan dari masyarakat secara umum, temuan juga belum ada. Meski demikian, pihaknya selalu mengimbau kepada Kades dan perangkat desa untuk menjaga netralitas. “Kita juga sudah mengimbau kepada Pemkab Tuban agar menerbitkan surat imbauan kepada PNS atau ASN di lingkungan Pemkab Tuan agar menjaga netralitas,” imbuhnya.

Sebab, lanjut M. Arifin ancaman bagi yang melanggar sesuai amanat UU no. 7 tahun 2017 sudah jelas apabila terbukti secara sah dan meyakinkan melalui proses-proses penanganan pelanggaran yang tidak netral bagi ASN adalah ancaman 1 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp. 12 juta.

Pada acara tersebut, Bawaslu menghadirkan narasumber dari dari Dispemas, Pemdes dan KB Tuban, Anto Wahyudi, S.STP. Kemudian dari AKD Tuban, Warsito, dan terakhir dari PPDI Tuban, A. Wahyudi. (CH/AM)

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button