BERITA KIM RONGGOLAWEPERISTIWA

DPRD dan Eksekutif Gelar Paripurna Bahas 9 Raperda, Apa Saja Itu?

KIM Ronggolawe Anggota DPRD Tuban bersama Eksekutif (Bupati dan Wakil Bupati) menggelar rapat paripurna, di ruang paripurna, Kamis (04/04).

Paripurna yang diikuti anggota dewan dan jajaran Forkopimda serta pimpinan OPD tersebut menbahas 3 agenda, yaitu Perubahan Propemperda 2019, Nota penjelasan 9 Raperda (5 Raperda Kabupaten Tuban dan 4 Raperda Inisiatif DPRD), dan Pembentukan Pansus 4 Raperda DPRD.

Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si saat dikonfirmasi sejumlah wartawan menyampaikan, ada 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2019 yang diusulkan Pemkab Tuban melalui Bupati Tuban, H. Fathul Huda untuk segera dibahas.

Kelima Raperda tersebut meliputi, Pertama, Raperda tentang retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD R. Ali Mansyur Kabupaten Tuban di Jatirogo. Kedua, Raperda tentang izin lingkungan. Ketiga, Raperda tentang perubahan atas Perda Tuban nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Keempat, Raperda tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah. Kelima, Raperda tentang Sistem Perencanaan, Penganggaran, dan Pengendalian Pembangunan Daerah (SP4D).

“Dari 5 Raperda yang kita usulkan ini terutama yang paling penting adalah tentang retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD yang ada di Jatirogo. Sekarang penentuan retribusinya memakai Perda, terkait besarannya biaya, transparansi, fasilitasnya, tatacara pelaporan dan penyetorannya tadi disampaikan,” ucap Wabup.

Sebab menurut Wabup, Perda ini nantinya akan jadi acuan untuk peresmian atau Launching RSUD R. Ali Mansyur Jatirogo kategori tipe D ini sebelum resmi beroperasi. “Bangunannya sudah ada, SDM nya yang kita siapkan. Targetnya tahun ini bisa kita resmikan,” tutur Wabup dua periode ini.

HM. Miyadi selaku ketua DPRD Tuban saat dikonfirmasi usai paripurna menyatakan, ada 4 Raperda inisiatif DPRD, meliputi Raperda tentang penanggulangan Tuberculosis, Raperda tentang penanggulangan HIV, Raperda tentang perlindungan pohon, dan Raperda tentang biaya transportasi jemaah haji.

“Dari 9 Raperda ini akan kita selesaikan sebelum masa jabatan berakhir. Setelah ini kita sudah mulai pembahasan, akhir Mei atau awal Juni kita harus sudah selesaikan, karena Juni kita sudah harus membahas tentang Perubahan APBD 2019. Dan sebelum itu kita juga harus sudah bahas KUA PPAS 2020 sebelum akhir masa jabatan pada 24 Agustus 2019,” terang ketua Dewan. [CH/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button