BERITA KIM RONGGOLAWEPERISTIWA

Tak Kapok Tiga Kali Terjaring Razia, Satpol PP Gerebek Warung Karaoke Ilegal

KIM Ronggolawe– Puluhan petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Tuban menggelar razia di sejumlah warung yang disinyalir digunakan karaoke ilegal,serta menjual minuman minuman keras, yang berada di Kecamatan Rengel, Rabu( 17/07).

Dalam razia tersebut, petugas satpol PP mempunyai lima target Warung yang diduga menyediakan Miras dan karaoke ilegal, namun saat dilakukan razia petugas berhasil mengamankan dua warung yang sedang beroperasi, berada di Dusun Gembong Desa Rengel dan warung yang berada Dusun Kebonagung Kecamatan Rengel.

“Razia kali ini kita memiliki lima target, namun hanya kita temui dua warung yang beroperasi,” jelas
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban, Joko Herlambang.

Lanjut Joko, razia kali ini petugas mendapatkan Warung yang menjadi tempat karaoke ilegal atas nama Supriatik warga Dusun Gembong Desa Rengel Kecamatan Rengel, saat digerebek petugas menemukan satu orang pemandu karaoke yang sedang melayani pelanggan, dan dua orang pemandu lainya berada di depan toko, dan diketahui Warung tersebut merupakan pemain yang sudah kita panggil ketiga kalinya.

“Ini ketiga kalinya kami razia, sebelumnya pada tahun 2016 dan 2017 sudah pernah kita razia namun tidak kapok juga,” jelasnya.

Dari razia tersebut petugas berhasil mengamankan tiga pemandu karaoke atas nama Wahyu Stiyorini (21) warga Dusun Sundulan RT 04 RW 01 Desa Sandingrowo Kecamatan Soko, Elly Sulistiani (34) warga Dusun Sumberagung RT 04 RW 01 Desa Dahor Kecamatan Grabagan, serta Khomsah (31) warga Dusun Sendangwetan RT 01 RW 01 Desa Menyunyur Kecamatan Grabagan.

“Untuk ketiga -tiganya kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan,” sambungnya.

Dari penggrebekan tempat karaoke ilegal milik Supriatik petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 TV 1 Mixer 1 DVD 1 Power 3 Mia 2 Remote 2 Sound 1 Daftar Lagu dan 3 KTP Pemanndu, Sementara dari warung milik Parsi yang berada di Dusun Kebonagung Kecamatan Rengel petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 TV 2 Sound 2 Power 2 Mic 2 Audio Prosesor 1 DVD 1 Mixer.

“Untuk barang bukti kita sita dan kita bawa ke kantor,”pungkasnya. [CH/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button