BERITA KIM RONGGOLAWEPERISTIWA

KPUD Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Tuban Pemilu 2019

KIM Ronggolawe -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menggelar Rapat Pleno Terbuka bersama perwakilan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum 2019, di resto yang berlokasi di Jalan Basuki Rakhmad Tuban, Senin (22/07).

Rapat Pleno dengan agenda penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Tuban periode 2019-2024 tersebut juga dihadiri beberapa OPD dan Bawaslu Kabupaten Tuban.

Fathul Ikhsan, ketua KPU Tuban usai rapat pleno dalam keterangannya kepada awak media yang meliput menyampaikan, karena Kabupaten Tuban tidak terdampak perselisihan hasil, maka KPU Tuban setelah menerima surat dari KPU Pusat tentang bebas dari perselisihan, pihaknya melalukan pleno penetapan.

“Ini sudah final, karena sejak awal perolehan suara sudah tidak ada gugatan. Jadi hari ini kita tetapkan,” kata komisioner KPU Tuban asli Kecamatan Soko ini.

Untuk perolehan kursi partai dari 5 Daerah Pemilihan (Dapil), Fathul memaparkan, kursi terbanyak dari PKB 16 kursi, partai GOLKAR 9 kursi, PDI.P, Gerindra dan Demokrat masing-masing 5 kursi, sisanya sebagian partai hanya 1 kursi dan totalnya 50 kursi DPRD.

Fathul menambahkan, usai pleno penetapan ini, proses tahap selanjutnya pihaknya akan mengusulkan untuk tahap pelantikan. Pengusulan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI melalui Bupati Tuban.

“Setelah ini kita akan umumkan melalui media tentang calon yang terpilih, kemudian sebelum kita usulkan untuk dilantik, para calon legislatif terpilih harus melaporkan harta kekayaannya. Karena itu bagian syarat yang harus dipenuhi,” pungkasnya. [CH/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button