BERITA KIM RONGGOLAWEPERISTIWA

Perangkat Desa di Kerek Turut Terciduk Razia Satpol PP

KIM Ronggolawe  – Sebanyak delapan pasangan bukan suami istri berhasil diamankan petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri dan BNNK Tuban dalam razia sejumlah hotel yang ada di Kabupaten Tuban, Jumat malam (20/09).

Kedelapan pasangan tersebut terciduk oleh petugas di sejumlah hotel di Bumi Wali setelah tidak dapat menunjukan surat – surat nikah sehingga terpaksa harus digelandang ke kantor Satpol PP Tuban.

Data yang berhasil dihimpun media ini,dari delapan pasangan yang diciduk tersebut adalah, SF seorang perempuan (33) dan ST (38), warga Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban mereka gelandang dari Hotel Indonesia.

Kemudian, WG seorang perempuan (49) warga Desa/Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati dan AM warga Desa Klotok, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, selanjutnya, TL seorang perempuan (37), warga Babat, Lamongan dan NR (23) warga Pekalongan Barat, mereka diamankan dari Hotel Asri.

Kemudian lanjut Joko, WYN (39) warga Kecamatan Banjarsari, Surakarta dan NAM seorang perempuan (25) warga Kota Malang, satu pasangan ini diamankan dari Hotel Purnama.

Selanjutnya UM (44), warga Kabupaten Sintang dan MR seorang perempuan (24), warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. AM (26) warga Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, dan DHM seorang  perempuan (22) warga Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Dan KN (54) dan KM seorang perempuan (29), warga Kecamatan Brondong, Lamongan serta MAM (22), Kecamatan Gualemo, Kabupaten Luwuk dan SS seorang perempuan (20), warga Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, keempatnya diamankan dari Hotel Ratna.

Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban, Joko Herlambang mengatakan, delapan pasangan ini diamankan di beberapa titik hotel. Diantaranya di Hotel Asri dua pasang, Hotel Indonesia satu pasang, Hotel Purnama satu pasang, dan Hotel Ratna empat pasang.

“Pada razia kali ini ada delapan pasangan yang kita amankan, selanjutnya kita bawa ke kantor Satpol PP,” terang Joko Herlambang.

Lebih lanjut, untuk beberapa pasangan yang diamankan tersebut kemudian dimintai keterangan dan didata identitasnya. Selanjutnya mereka diminta untuk membuat surat keterangan agar tidak mengulangi kembali dengan diketahui oleh Kades dan Camat setempat.

“Kita minta mereka untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatanya lagi dengan diketahui Kades dan Camat. Sedangkan semua yang terjaring razia dibawa ke kantor Satpol PP Tuban,” pungkasnya.

Selain mengamankan delapan pasangan yang tak resmi, petugas juga mengamankan satu orang perempuan berinisial ST asal Surabaya di Hotel Purnama karena diduga menggunakan sabu.[AM/HA]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button