BERITA KIM RONGGOLAWEPERISTIWA

Dua Pekan Terakhir, 118 Motor Knalpot Brong Terjaring Tilang Manual

 

KIM Ronggolawe – Sedikitnya 118 motor yang menggunakan knalpot brong terjaring tilang manual di wilayah hukum Polres Tuban.

Kapolres Tuban, AKBP Suryono dalam konferensi pers di Mapolres setempat menyatakan, sejak diperbolehkan melaksanakan tilang manual, Satlantas Polres Tuban intens melakukan razia khususnya terkait knalpot brong.

“Hasilnya, berbagai kendaraan roda dua berhasil diamankan dan ditilang karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar,” ucap AKBP Suryono, Senin (19/06).

Dan untuk selanjutnya, selain harus membayar tilang, ratusan motor yang diamankan tersebut jika ingin diambil pemiliknya, maka harus membawa perlengkapan sesuai standar pabrik.

“Penggunaan knalpot brong melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 3, dengan ancaman 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp250 juta,” bebernya.

Untuk itu, Kapolres mengimbau agar masyarakat menggunakan kendaraan sesuai standar pabrik, sebab knalpot brong ini terbukti dapat mengganggu pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

Disampaikan oleh Kapolres, meningkatnya penggunaan knalpot brong di wilayah hukumnya disebabkan di antaranya masyarakat selama ini menyepelekan tilang ETLE. Sehingga mereka abai dan cenderung menyepelekan.

“Mereka ini mayoritas usia anak muda, kisaran usia 17-21 tahun,” timpal mantan Kapolres Madiun itu.

Untuk itu ia berpesan, agar para orang tua turut mengawasi anak-anaknya dan jangan sampai terjerumus dalam balap liar dan hal-hal negatif lainnya. [CH/AM]

Related Articles

Back to top button