BERITA KIM RONGGOLAWEPERISTIWA

PMII Tuban Desak DPRD Usut Tuntas Mafia Retribusi Nelayan

KIM Ronggolawe– Puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tuban, turun jalan aksi jilid dua terkait kupas tuntas mafia retribusi di Bumi Wali. Di depan Gedung DPRD Tuban, Selasa (05/11).

Musthofatul Adib, ketua PC PMII Tuban dalam keterangannya mengatakan, sejak tahun 1922 koperasi – koperasi perikanan di Pulau Jawa telah melaksanakan Pelelangan di Indonesia dengan tujuan untuk mendukung nelayan dari permainan harga oleh tengkulak dan membantu para nelayan mendapatkan harga yang pantas serta mengembangkan usaha. Namun dalam pelaksanaannya terjadi pasang surut, berdasrkan data kementrian koper dan usaha kecil menengah tahun 2018 dari semula 144 koperasi perikanan di Pulau Jawa. Saat ini hanya tersedia 48 koperasi perikanan yang melakukan Pelelangan ikan.

Lebih lanjut, Abid sapaannya menambahkan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 80/men/2012 tentang ke pelabuhan perikanan yaitu, Tempat Pelelangan Ikan (TPI) terdiri dari Dinas Perikanan atau dipihak ketiga koperasi seperti hal PERBUP nomor 58 tahun 2016 tentang uraian tugas.

Pihaknya juga mengungkapkan, fungsi dan tata kerja Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tuban, dimana pada pasal 30 ayat 2 menerangkan mengenai fungsi pengelolaan.

“Berdasarkan hasil riset PC. PMII Tuban mengenai anggaran PAD TPI Palang tahun 2019 bulan Januari sampai Agustus berjumlah Rp 1.736.435.000 dan data dari Dinas Perikanan PAD TPI Palang sebesar Rp 549.696.000 sehingga terindikasi praktik penyelewengan anggaran dana retribusi TPI Palang sebesar Rp 1.186.739.000 problem selama ini, Dinas Perikanan masih membisu mengenai keresahan masyarakat nelayan,” paparnya.

Selain itu, pihaknya menuding Dinas terkesan tidak memahami kondisi masyarakat nelayan karena sering kali adanya miskomunikasi mengenai pembangunan yang ada di TPI. Sebagai contoh, program pembangunan paving yang diberikan Dinas Perikanan ditolak masyarakat nelayan sebab, tidak sesuai dengan kebutuhan nelayan.

Dari permasalahan tersebut, PC PMII Tuban menyatakan sikap dan menuntut agar DPRD segera ikut mengawal sampai dilakukan Audit seluruh PAD Palang. Dan juga DPRD harus memfasilitasi pertemuan antara PMII Tuban, nelayan, Dinas Perikanan, Komisi II DPRD dengan Bupati Tuban. [CH/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button