BERITA KIM RONGGOLAWEPERISTIWA

Menghina Bupati di Medsos, Pengurus GP Ansor dan Garda Bangsa Laporkan Pemilik Akun FB Sai Mo

KIM Ronggolawe– Pengurus Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Tuban dan perwakilan Garda Bangsa melaporkan akun media sosial facebook atasnama Sai Mo ke Satreskrim Polres Tuban, Senin (24/02).

Laporan tersebut, buntut atas dugaan akun Facebook Sai Mo diduga melakukan ujaran kebencian kepada Bupati Tuban, Fathul Huda lewat unggahan yang ditulis di kolom komentar group Media Informasi Orang Tuban (Miot) Minggu (23/02).

“Kami tidak terima kyai saya yang juga Bupati Tuban, Fathul Huda dikatakan dan dihina seperti binatang,” kata Ahmad Ja’far Ali, ketua PC GP Ansor Tuban didampingi beberapa pengurus lainnya dihadapan para wartawan.

Gus Afa sapaan akrabnya menjelaskan, ujaran kebencian kepada Bupati Tuban dua periode itu berawal saat salah satu akun facebook bernama Ozie Sam memposting narasi, yang berbunyi : Sayangilah rakyat kecilmu pak. Nyawa kami cuma satu, jaga nama baik Tuban, lengkap dengan gambar jalan raya yang rusak. Setelah ada postingan ini kemudian pada pukul 20.20 WIB akun Facebook Sai Mo langsung berkomentar dengan kata-kata yang tak pantas kepada bupati.

Atas dasar itu, Gus Afa menduga akun Facebook Sai Mo sengaja mengunggah ujaran kebencian yang ditujukan kepada Bupati Tuban, lantaran kesal karena jalan raya Surabaya-Semarang rusak dan tak kunjung diperbaiki oleh pemerintah. Hal itu juga diperkuat dengan kata-kata Sai Mo lainnya di kolom komentar. “Akun ini juga menulis kata-kata Bupati keturunan a***g kui dadi kelakukane kyok a***g,” jelasnya.

Menurut Gus Afa pelaporan akun Facebook Sai Mo ke polisi, tujuannya selain membuat efek jera bagi pemilik akun tersebut. Hal ini juga sebagai pelajaran bagi pengguna media sosial lainnya agar tetap bijak dalam bermedia sosial dan tidak ngawur dalam mengunggah postingan. “Hari ini selain GP Ansor Tuban ada sejumlah perwakilan pemuda milenial yang ikut mendampingi kami dalam melaporkan dugaan ujaran kebencian ke polres,” imbuhnya.

Adapun barang bukti yang dijadikan dasar pelaporan yakni berupa screenshot akun Facebook Sai Mo lengkap dengan kata-kata yang ia tulis di kolom komentar group MIOT.

“Harusnya bijaklah bermedia sosial karena kita tahu jalan Pantura Surabaya-Semarang itu kan bukan ranah atau kewenangan pemerintah daerah tapi itu pusat, dan harapan kami semoga pihak kepolisian segera memproses kasus ini,” paparnya.

Menanggapi laporan itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya berjanji akan memproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Laporan kami terima, kita akan lidik dulu,” jawabnya. [CH/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button