BERITA KIM RONGGOLAWEPERISTIWA

Rilis Perdana Kapolres AKBP Ruruh Wicaksono Beber Kasus Narkoba, Curat dan Penadah

KIM Ronggolawe– Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono sebagai Kapolres baru di Bumi Wali gelar rilis perdana di Mapolres setempat, Rabu (26/02).

Diantara rilis yang menjadi perhatian awak media adalah ungkap kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh ibu muda UF (29), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.

Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, ibu satu anak itu nekat menjadi pengedar sabu, dengan tujuan untuk meringankan hukuman penjara sang suami.

Dalam ceritanya, UF menjual motor maticnya dengan harga Rp 9,5 juta rupiah, untuk dibuat modal membeli narkoba jenis sabu – sabu.

Pekerjaan itu ia lakukan kurang lebih enam bulan, Karena sejak tahun 2019 lalu suami UF ditangkap polisi dengan kasus yang sama. Semenjak keberadaan suaminya mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sebab sejak suaminya dipenjara UF terpaksa menjadi tulang punggung keluarga.

“Awalnya saya disuruh suami saya, untuk menjual sepeda motor, untuk membeli sabu-sabu dengan tujuan mengembangkan uang tersebut,” jelas UF saat di depan awak media.

Lebih lanjut ia menjelaskan, uang hasil jualan sabu – sabu rencananya guna membayar pengacara agar bisa membela suaminya dalam persidangan, agar hukumannya bisa diringankan.

“Uang dari hasil jual sabu- sabu, saya kumpulkan untuk menyewa pengacara untuk meringankan hukuman suami saya,” jelasnya.

Sementara itu Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan tersangka UF ditangkap di depan rumahnya di Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak pada Selasa (28/01/2020), lalu pada pukul 01.00 WIB. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 13 gram sabu yang disimpan dalam dompetnya.

“Pelaku berencana akan mengantarkan sabu yang sudah dipesan oleh pelanggan sebelumnya. Tapi belum sampai bertransaksi sudah kita tangkap,” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolres kelahiran Ngawi mengatakan, dari pengakuan tersangka memperoleh barang haram tersebut dari salah satu bandar narkoba asal Kabupaten Pasuruan. Ia membeli sabu seberat 13 gram. Sabu itu kemudian ia bagi menjadi beberapa bagian yang dibungkus mengunakan plastik klip, selanjutnya ia edarkan ke sejumlah pelanggan yang biasanya pesan sabu kepadanya.

“Dalam hal ini tersangka dijerat dengan pasal 114 UU RI Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkapya.

Untuk diketahui, selain ungkap kasus narkoba itu, Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim, Kasat Resnarkoba dan beberapa PJU Polres Tuban lainnya, juga ungkap kasus tindak pidana Pertolongan Jahat/Penadah, Curat, dan kasus pengeroyokan. [CH/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button