BERITA KIM RONGGOLAWEKRIMINALPERISTIWA

Jual Istri Lewat Akun Twitter, Polres Tuban Berhasil Ungkap Kasus Prostitusi Online Lintas Provinsi

KIM Ronggolawe– Jajaran unit PPA Satreskrim Polres Tuban berhasil ungkap kasus prostitusi online lintas provinsi yang terbongkar di wilayah hukum Kabupaten Tuban.

naifnya, prostitusi online itu dilakukan oleh suami terhadap istrinya sendiri, yang dijajakan melalui akun Twitter untuk mencari mangsa pria hidung belang.

Tak tanggung-tanggung, tersangka yang kini telah ditahan mengaku pasang tarif istrinya dengan memberikan pelayanan seks bukan hanya “main” kepada 1 pria saja, tapi hingga 4 orang alias foursome.

AKBP Ruruh Wicaksono, Kapolres Tuban dalam keterangannya saat rilis mengungkapkan, pihaknya berhasil ungkap kasus tersebut berdasar laporan dari masyarakat.

“Pelaku dengan inisial AEM (28 th) ini telah check-in duluan bersama istrinya S (23 th), pada Selasa (17/03) di kamar 211 Fave Hotel Tuban, sekitar pukul 17.30 wib,” kata Kapolres Jumat (20/03) sore.

Kemudian, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan. Alhasil, tak lama kemudian datang 2 laki-laki lain masuk kamar tersebut.

“Kemudian sekitar pukul 20.00 wib unit PPA Satreskrim dengan diantar resepsionis hotel langsung melakukan penggeledahan di kamar 211,” sambung mantan Kapolres Madiun itu.

Hasilnya, ditemui 4 orang dalam keadaan bugil, masing-masing 3 laki-laki dan 1 perempuan beserta barang bukti lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang berasal dari Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah ini tega menjual istrinya melalui akun Twitter “Pasutri Solo” itu mengaku lantaran menikah selama 2 tahun belum mendapat momongan dan terhimpit ekonomi.

“Keterangan pelaku memasang tarif Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta sesuai yang disepakati. Pelaku juga mengaku selain di Tuban juga pernah melakukan aksi serupa di Jakarta dan Solo dengan 9 kali kejadian,” imbuhnya.

Atas ulah pelaku, AEM diancam pasal berlapis, yakni 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar, ancaman 1 tahun 4 bulan dan paling lama 1 tahun. [CH/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button