BERITA KIM RONGGOLAWEPERISTIWA

65 ODP Covid-19 Dinyatakan Bebas Pemantauan Dan Sehat

KIM Ronggolawe– Sejumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19 di Kabupaten Tuban dinyatakan bebas pemantauan atau sembuh alias sehat. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban, dr. Bambang Priyo Utomo mewakili Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban, Kamis (26/03).

Bambang Priyo menyampaikan, sebanyak 65 orang dari 90 ODP di kabupaten Tuban dinyatakan bebas pemantauan atau sembuh. Sedangkan sisanya masih dipantau oleh tim medis Gugus Tugas.

“Sisanya masih kami pantau dan kooperatif mematuhi anjuran dari Gugus Tugas. ODP di Kabupaten Tuban sebagian besar merupakan mereka yang pernah berkunjung atau datang dari wilayah terdampak Covid-19, dari dalam maupun luar negeri,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia berkata sampai saat ini Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah satu orang dan diisolasi di RSUD dr. R. Koesma Tuban. Pasien telah menjalani dua kali pemeriksaan laboratorium. “Saat ini menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dari Surabaya,” terangnya.

Bambang Priyo mengimbau masyarakat untuk menerapkan Pola Hidup Bersih Dan Sehat (PBHS) dan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS). Di samping itu, juga melakukan physical distancing atau menjaga jarak fisik 1-2 meter. Diantaranya dengan mengurangi berkegiatan di luar rumah jika memang tidak perlu.

Pada hari yang sama, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Tuban juga melakukan penyemprotan disinfektan ke sejumlah instansi. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban. Penyemprotan disinfektan akan terus dilakukan secara berkala hingga Covid-19 mereda.

Untuk diketahui, Pemkab Tuban bergerak cepat dalam menangani penyakit Covid-19. Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, maka Pemkab Tuban segera membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan surat tersebut masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak panik. Di samping itu, harus menyikapinya dengan bijak dan bersabar, serta mentaati Surat Edaran Bupati terkait Kewaspadaan Covid-19. Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut di Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban Jl. Brawijaya no.3 Tuban atau menghubungi Call Center 119 ext 9 atau 082 167 119 119. Perkembangan informasi Covid-19 juga dapat diakses melalui covid19.tubankab.go.id . [CH/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button