BERITA KIM RONGGOLAWEPEMERINTAHAN

1.300 JCH Tuban Terima Surat Pembatalan Keberangkatan Haji

KIM Ronggolawe– Sebanyak 1.300 Jemaah Calon Haji asal Kabupaten Tuban dipastikan batal berangkat haji pada penyelenggaraan haji tahun 2020 ini.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban selaku leading sector yang menangani telah memastikan batalnya keberangkatan para JCH itu.

HM. Sahid, Kepala Kantor Kemenag Tuban dalam keterangannya, pembatalan keberangkatan JCH tersebut sesuai surat resmi dari Kementerian Agama, KMA nomor 494 Tahun 2020 karena adanya pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum selesai.

“Kami sudah mengirimkan surat pembatalan ibadah haji kepada seluruh JCH,” terangnya, Jumat (05/06) di ruang kerjanya.

Dikatakan oleh Sahid, surat pembatalan kepada semua JCH telah disampaikan melalui KUA se- Kabupaten Tuban.

Lalu bagaimana dana setoran pelunasan jemaah haji? Sahid mengutip pernyataan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dalam siaran persnya hari Rabu tanggal 3 Juni 2020 menjelaskan, bahwa dana setoran pelunasan Jemaah Haji 1441H akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Namun, sambung Sahid setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini akan dikelola secara terpisah oleh BPKH dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M.

Selain itu, ia juga menyampaikan Kementerian Agama juga membuka opsi lain bagi jemaah haji 1441H/2020M. JCH yang sudah melunasi dan batal berangkat haji tahun ini, juga dapat meminta kembali dana setoran pelunasan BPIH. Namun, yang bisa diminta kembali adalah dana setoran pelunasan awalnya, bukan dana setoran awalnya. Sebab, jika jemaah juga menarik dana setoran awalnya, berarti JCH telah membatalkan rencana mendaftar hajinya.

Sementara itu Kasi PHU Kemenag Tuban, Umi Kulsum mengatakan, permohonan pengembalian dana pelunasan ini disampaikan melalui Kankemenag Tuban.

“Nantinya, Kankemenag Tuban melalui seksi PHU yang akan memproses. BPKH yang akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS) agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening JCH,” timpal Umi.

Jika tidak diambil biaya pelunasan itu, Umi menegaskan akan dikelola oleh BPKH dan nanti JCH akan menerima manfaatnya seperti yang sudah dijelaskan Kakankemenag. Jadi yang bisa diambil hanya setoran pelunasan bukan setoran awal yang nilainya Rp 25 juta.

Umi menambahkan, kalau tidak diambil nanti keberangkatan haji tahun 2021, jika ada penambahan BPIH maka JCH tinggal menambah, jika BPIH kurang dari yang dibayarkan tahun 2020 kelebihan akan dikembalikan plus nilai manfaatnya.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa uang setoran BPIH tidak dikelola Kemenag Tuban tapi dikelola BPKH. Sebagai informasi besaran biaya haji embarkasi Surabaya tahun 2020 ini sebesar Rp. 37.577.602,-,” pungkasnya. [CH/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button