BERITA KIM RONGGOLAWEPEMERINTAHANPERISTIWA

Perbup Nomor 65 Tahun 2020 Telah Diterbitkan, Ini Sanksi Bagi Pelanggar

KIM Ronggolawe – Diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Tuban No. 65 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, adalah bagian dari Pencegahan dan Penyebaran Covid-19. Hal tersebut disampaikan Bupati Tuban, H. Fathul Huda didampingi Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si. pada konferensi pers di Pendopo Krido Manunggal, Senin (31/08).

Selain Bupati dan Wakil Bupati Tuban, tampak hadir juga Forkopimda, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 serta sejumlah pimpinan OPD terkait.

Dalam keteranganya, Bupati menjelaskan penerbitan Perbup tersebut sebagai tindaklanjut dari Instruksi Presiden No. 6 tahun 2020 perihal Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Langkah ini diambil menyikapi masih tingginya angka penyebaran dan angka kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Tuban.

Pasca diterbitkan, Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban akan melakukan sosialisasi melibatkan tokoh agama dan masyarakat. Guna memaksimalkan upaya, Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan dan Desa diminta senantiasa bersiaga dan rutin memberikan laporan detail secara berkala. Juga dilakukan pengetatan pengawasan dan penegakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan.

“Operasi akan intens digelar di sejumlah lokasi rawan dan petugas kesehatan berhak melakukan rapid test di saat bersamaan,” ungkapnya.

Bupati Huda menegaskan pelanggaran protokol kesehatan akan dikenai sanksi mulai dari teguran, sanksi sosial, administratif, maupun denda 100 ribu bagi warga yang tidak patuhi protokol kesehatan. Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi mulai dari teguran, denda 300 ribu hingga pencabutan ijin usaha.

Selaras dengan Perbup tersebut, juga akan segera diterbitkan Surat Edaran perihal pemberlakuan pembatasan jam malam sampai pukul 21.00 WIB selama 15 hari terhitung mulai tanggal 1-15 September 2020. Dengan diberlakukannya jam malam, maka seluruh kegiatan di atas pukul 21.00 WIB harus ditiadakan.

“Kecuali aktivitas berkaitan dengan pelayanan kesehatan,” tandasnya.

Tidak hanya itu, isolasi mandiri di rumah akan ditiadakan. Dalam kurun waktu 1 minggu ke depan, Pemkab Tuban juga akan mengambil alih pelaksanaan isolasi bagi warga terkonfirmasi positif Covid, akan disediakan lokasi karantina khusus dan fasilitas penunjang lainnya.

Orang nomor satu di kabupaten Tuban ini mengungkapkan Pemkab Tuban akan terus melakukan evaluasi terhadap setiap kebijakan yang ditetapkan. Salah satunya adanya kemungkinan pemberlakukan kembali pembatasan sosial, yang berdampak pada penutupan kembali objek wisata maupun pembatasan kegiatan dengan melibatkan pengumpulan masyarakat.

Bupati juga mengajak masyarakat memiliki kepedulian, empati, dan kekhawatiran yang sama terhadap penanganan Covid-19 maupun keluarga terdampak Covid-19. Masyarakat diharuskan mematuhi protokol kesehatan, diantaranya menggunakan masker, jaga jarak aman, maupun menghindari kerumunan serta mencuci tangan menggunakan sabun. Jika nantinya sejumlah kebijakan pembatasan telah dicabut, masyarakat diminta bersikap bijak dengan tidak terlalu euforia.

“Hal ini sangat berbahaya jika masyarakat kembali meremehkan Covid-19,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Tuban menambahkan Kabupaten Tuban ditetapkan sebagai Zona Merah dikarenakan masih tingginya angka penyebaran Covid-19. Salah satu faktor penyebabnya adalah lokasi Kabupaten Tuban menjadi daerah transit yang dilintasi jalan arteri provinsi dan nasional dengan intensitas lalu lintas padat.

Ditengarai penyebaran Covid-19 akibat munculnya klaster baru dari tingginya mobilitas warga baik menggunakan kendaraan umum maupun pribadi. Penularan Covid-19 berasal dari satu orang yang kemudian menyerang ke anggota keluarga lain.

“Ini menjadi keadaan darurat yang harus disikapi bersama-sama,” tutur Wabup.

Lebih lanjut, pencabutan pembatasan jam malam dilakukan setelah dilakukan evaluasi dan Kabupaten Tuban kembali berstatus Zona Oranye. Evaluasi tersebut akan dilakukan pasca pemberlakuan Perbup Tuban dan dikeluarkannya Surat Edaran selama 15 hari, mencakup jumlah kasus baru, kesembuhan, dan klaster.

Wabup Tuban menambahkan saat ini RSUD Koesma telah memiliki alat pemeriksaan Covid-19 atau PCR. Adanya alat PCR mempercepat proses analisis terhadap pemeriksaan Covid-19.

“Alat tersebut sudah dapat digunakan namun ijin mengeluarkan hasil pemeriksaan tetap dipantau Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP),” ujarnya. [CH/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button