BERITA KIM RONGGOLAWEPERISTIWA

Implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Polri, TNI dan Satpol PP Sinergi Bersama

KIM Ronggolawe– Jajaran Polres Tuban menggelar apel bersama TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan BPBD di halaman Mapolres setempat, Kamis (27/08).

Apel bersama tersebut dalam rangka implementasi Intruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono usai memimpin apel dalam keterangannya kepada awak media menyampaikan, Inpres tersebut mengamanatkan kepada pemerintah daerah, TNI dan Polri bersinergi untuk bersama mewujudkan Inpres itu.

“Kami dari TNI, Polri dan pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP bersinergi mengimplementasikan Inpres tersebut,” tandasnya.

Perlu diketahui, lanjut Kapolres, dalam Inpres itu misal kepolisian membantu pemerintah daerah mengawal dan mengawasi protokol kesehatan, kemudian melaksanakan patroli rutin bersama instansi terkait.

“Tujuannya untuk melakukan pembinaan masyarakat bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19. Dan termasuk penegakan hukum bagi yang melanggar protokol kesehatan,” papar Kapolres.

Masih menurut Kapolres, adanya kegiatan ini menandai bahwa implementasi Inpres tersebut sudah dimulai dan membantu pemerintah daerah.

Pihaknya menerangkan, implementasinya di antaranya berupa pendisiplinan masyarakat memakai masker, yang sebelumnya juga sudah ada Peraturan Bupati yang mengatur kewajiban masyarakat memakai masker termasuk sanksinya.

“Itu baru aspek memakai masker dan sanksinya, belum tentang penerapan protokol kesehatan yang akan diatur lebih detail, termasuk pemberlakuan denda,” timpal mantan Kapolres Madiun itu.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Tuban, Heri Muharwanto menambahkan, dari data razia bersama TNI, Polri dan Satpol PP dalam kurun waktu 4 bulan terakhir hampir mencapai angka 3 ribu pelanggar.

“Dan sejak diterbitkan Perbup tentang wajib memakai masker ada sekitar 700 hingga 800 pelanggar yang tidak memakai masker di tempat umum,” tambahnya.

Dan bagi para pelanggar tersebut, Heri mengaku mereka telah dihukum dengan sanksi sosial berupa menyapu di jalan dan juga membuat surat pernyataan.

“Selain kita beri sanksi, kita juga berikan pembinaan-pembinaan,” kata Heri.

Heri juga berkata, sejak adanya Inpres Nomor 6 Tahun 2020, maka Perbup yang lama (Perbup Nomor 19 dan 34 Tahun 2020) ini telah direvisi bersama-sama TNI dan Polri yang saat ini sudah diajukan ke Pemprov Jatim. [CH/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button