BERITA KIM RONGGOLAWEPERISTIWA

KPUD Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Tuban

KIM Ronggolawe– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menggelar Launching dan Pengambilan Nomor Urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban di Grand Javanila, yang juga disiarkan live streaming KPU Kabupaten Tuban, Kamis (24/09).

Tampak hadir pada kegiatan ini Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, Dandim 0811/Tuban, Letkol Inf. Viliala Romadhon dan Ketua DPRD Kabupaten Tuban, H. M. Miyadi.

Hasilnya, pasangan Hj. Khozanah Hidayati-Ir.H.Muhammad Anwar mendapatkan nomor urut 1, pasangan Aditya Halindra Faridzky, SE.-Riyadi memperoleh nomor urut 2, dan pasangan H. Setiajit, SH., MM-RM Armaya Mangkunegara nomor urut 3.

Pada kesempatan ini, Sekda Tuban mengapresiasi KPU Kabupaten Tuban dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan tahapan Pilkada. Koordinasi yang telah terjalin dapatnya terus dijaga dan diperkuat utamanya menjelang pemungutan suara.

Mengingat pemilihan dilakukan di masa Pandemi, Sekda Tuban mengingatkan setiap tahapan Pilkada menerapkan protokol Kesehatan. KPU Tuban diminta berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban terkait teknis berkegiatan di masa pandemi ini.

“Jangan sampai muncul klaster baru akibat penyelenggaraan Pilkada 2020,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa kesuksesan pelaksanaan Pilkada Tuban 2020 harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Meski demikian, semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan harus mampu bersikap bijak menerima setiap ketentuan. Ketertiban dan kerukunan masyarakat tetap harus diprioritaskan selama proses pemilihan hingga pasca pelantikan.

Sedangkan Gogot Cahyo Bhaskoro Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur, mengatakan berdasarkan penilaian yang dilakukan, KPU Tuban dinilai telah berhasil menjalan tugasnya dengan baik. Sejumlah tahapan telah dilalui tanpa adanya laporan terjadinya masalah. Di samping itu, tahapan yang dilalui telah menerapkan protokol kesehatan.

“Berdasarkan arahan dari KPU RI, pemungutan suara tetap dilaksanakan tanggal 9 Desember dengan menerapkan protokol kesehatan ketat,” ujarnya.

Menyoal Pilkada di masa pandemi Covid-19, lanjut Gogot, paslon Bupati-Wabup dan pihak yang terlibat tim pemenang tiap paslon dilarang mengadakan rapat umum, konser musik, maupun kegiatan lain yang mengumpulkan masyarakat. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan KPU no. 13 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan di masa pandemi Covid-19.

Pada gelaran Pilkada serentak ini ditetapkan target partisipasi masyarakat mencapai 77,5 persen. Angka ini harus dapat dicapai KPU Tuban mengingat pada Pilbup tahun 2015 tingkat partisipasi masyarakat hanya 51 persen.

Sementara itu, Ketua KPU Tuban, Fatkul Iksan menambahkan kegiatan ini sebagai wujud kesiapan KPU Tuban untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah. Pihaknya telah melalui sejumlah tahapan diantaranya pencocokan data pemilih maupun penetapan Data Pemilih Sementara (DPS).

“KPU Tuban berkomitmen menyelenggarakan pemilihan Bupati-Wakil Bupati Tuban ayem dan tentrem,” tandasnya.

Setelah menerima salinan Surat Keputusan KPU Tuban, ketiga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban menandatangani fakta integritas pemilu damai dan kepatuhan menerapkan protokol kesehatan covid-19. [CH/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button