BERITA KIM RONGGOLAWEKRIMINALPERISTIWA

Bejat, Pria Ini Tega Cabuli Anak Kandungnya Hingga 6 Kali

KIM Ronggolawe– Jajaran Satreskrim Polres Tuban berhasil ungkap kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan bapak kepada anak kandungnya sendiri, warga Dusun Krajan RT 03 RW 01 Mulyoagung, Singgahan, Tuban.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri dalam konferensi pers, di halaman Reskrim Polres Tuban, Jumat, (30/10).

“Pada hari Senin pada tanggal 21 September 2020 Unit PPA menerima laporan Pelimpahan dari Polsek Singgahan terkait adanya tindak pidana Pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh Nur Kholis kepada SM yang tak lain adalah anak kandungnya,” ucap Kapolres.

Ruruh menceritakan, pada awalnya salah satu pihak tetangga korban dan pelaku yang mencurigai tentang adanya isu-isu warga, bahwa korban dan pelaku menunjukkan hubungan yang lebih dari hubungan ayah dan anak, sehingga dari beberapa warga dan tetangga pelaku merekam atau memvideo aksi pelaku saat melakukan perbuatan Pencabulan dan Persetubuhan terhadap korban yaitu anak kandungnya sendiri.

“Setelah itu hasil dari rekaman tersebut digunakan warga untuk dijadikan barang bukti ke Polsek Singgahan. Dari laporan tersebut, pihak Polsek Singgahan melakukan pulbaket di sekitaran tempat kejadian tersebut dan setelah benar adanya, si pelaku diamankan dan dibawa untuk dilakukan Interogasi Awal oleh Polsek Singgahan dan dari hasil Interogasi didapatkan keterangan bahwa benar pelaku mengaku telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri,” terang Kapolres menceritakan.

Selanjutnya, pihak Polsek Singgahan membawa pelaku dan saksi-saksi, barang bukti serta rekaman video ke Unit PPA Polres Tuban untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Diperoleh keterangan dari pelaku, bahwa awal mula kejadian tersebut bermula saat korban mulai tinggal di rumah bersama pelaku pada tanggal 31 Mei 2020. Di mana sebelumnya korban dari sejak lahir sudah diambil dan hidup bersama dengan neneknya di sebuah desa, kemudian setelah hari raya Idul Fitri bulan Mei 2020 korban yang awalnya diantar oleh bibinya ke rumah pelaku akhirnya ikut tinggal bersama dan semenjak itu korban tinggal bersama pelaku beserta dengan adik tirinya di rumah pelaku.

Masih dari keterangannya, saat itu istrinya pelaku sudah meninggal, kurang lebih 3 tahun yang lalu. Awal mula kejadian tersebut dimulai saat pelaku beserta 3 (tiga) orang anaknya tidur bersama di atas kasur lantai ruang tamu rumah, kemudian saat korban yang tanpa sengaja menindih tubuh pelaku dengan menggunakan kakinya yang membuat pelaku kaget.

“Akhirnya si pelaku mencoba membalas menindih balik korban yang pada saat itu korban sudah tidur terlentang lalu mendekap korban erat-erat dan menggesek-gesekkan kemaluannya. Dari kejadian tersebut pelaku sudah melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban sebanyak 6 (enam) kali di waktu dan hari yang berbeda tetapi dalam satu tempat yang sama,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam
ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (Lima Belas) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).

Sebab, pelaku terbukti melanggar Pasal 82 Jo Pasal 76 E dan Pasal 81 Jo 76 D UU RI No.17 Th 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Th 2016 Tentang Perubahan ke Dua atas UU RI No.23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. [CH/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button