BERITA KIM RONGGOLAWEINDUSTRI & WIRAUSAHAKESEHATANPERISTIWA

Gandeng BNNK Tuban, SIG Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Kerek

 

KIM Ronggolawe – Sejumlah Kepala Desa dan perangkat Desa Ring 1 PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. di wilayah Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban Rabu, (13/10) mengikuti sosilalisasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban.

Kegiatan yang turut diikuti oleh perwakilan BPD masing-masing desa ring 1 tersebut bertujuan untuk meminimalisir penyalahgunaan narkoba terlebih bagi kalangan remaja yang ada di kecamatan tersebut.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Kerek, Danramil Kerek Kepala BNNK Tuban serta perwakilan dari PT. Semen Indonesia.

Sementara itu Camat Kerek yang di wakili oleh skretaris Camat Amin Purnawan, S. Sos dalam sambutanya sangat mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh PT. Semen Indonesia, ia mengatakan bahwa hububan yang telah terbina harmonis antara perusahaan berpelat merah itu dengan pemerintah kecamatan hendaknya selalu dibina dan terus ditingkatkan hingga pelosok desa.

” Seiring dengan peradapan jaman tentunya diikuti dengan berbagai karakter permasalahan terlebih bagi kalangan generasi muda, dengan terlaksanaya kegiatan ini kita berharap peserta yang hadir dapat menularkan apa yang didapat hari ini sehingga anak -anak dapat mengerti dan paham tetang bahaya narkoba baik untuk kesehatan terlebih bagi masa depan, ” kata Sekcam Amin.

Sementara itu Senior Officer CSR Program BUMN, Abdul Manan,ST. mengatakan, kegiatan P4GN ini merupakan program lanjutan dari Rencana Aksi Nasional. Sebagai BUMN, SIG ikut serta dalam mendukung pencegahan penyalahgunaan dampak buruk narkotika.

“Sesuai intruksi Presiden Joko Widodo kepada Menteri BUMN, bahwa perusahaan BUMN wajib ikut serta dalam mencegah penyalahgunaan dampak buruk narkotika. Sehingga dari kegiatan ini dapat mendukung penyadaran masyarakat, khususnya kepada warga sekitar perusahaan untuk waspada terhadap penyalahgunaan narkoba mulai dari diri sendiri, keluarga, dan lingkungan,” kata Abdul Manan.

Berbagai upaya juga telah dijalankan oleh SIG untuk pencegahan dan penyalahgunaan narkotika melalui program Rencana Aksi Nasional P4GN baik di internal karyawan maupun di eksternal perusahaan. Sehingga pemberantasan dampak buruk dari penyalahgunaan narkotika tersebut dapat diatasi secara bersama-sama.

“Dari kegiatan ini, kami lebih menekankan kepada sosialisasi dampak buruk penyalahgunaan narkoba. Sehingga para peserta diharapkan dapat memberikan perlindungan diri terhadap ancaman narkotika. Jika nanti ada karyawan yang terbukti menyalahgunakan narkoba, maka sanksi dari perusahaan sangatlah berat, karena ini sebagai bentuk konsistensi dalam mendukung program P4GN ini,” tandasnya.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan agar peserta atau masyarakat sekitar perusahaan juga bisa menjadi duta anti narkoba di desanya masing-masing sekaligus menjadi kampung yang hebat dan bersih dari narkoba.

“Kita berharap yang ikut pada kegiatan ini bisa menjadi duta-duta anti narkoba,” tutupnya.

Sementara itu Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana menjelaskan, pemahaman tentang penyalahgunaan dan dampak buruk narkotika ini sangat penting. Sebab, Kabupaten Tuban ke depan akan menjadi kota industri .

“Secara umum, kita berikan edukasi dan pemahaman supaya pemuda, tokoh masyarakat dan semua elemen yang hadir di Kantor Kecamatan Kerek ini memahami pentingnya dampak buruk narkoba ini, sehingga kita semua harus menjauhi dan memerangi peredaran narkotika,” ujarnya.

Mengacu pada Undang-Undang 35 Tahun 2009 pasal 4 terkait narkotika untuk kepentingan medis, kesehatan dan penelitian. Serta mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dengan memberantas peredaran gelap narkotika. Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat, apabila di sekitar lingkungan terdapat orang dengan ciri-ciri menyalahgunakan atau pecandu narkotika, segera dilaporkan ke BNN dan orang tersebut tidak akan dikenai hukuman, melainkan hanya direhabilitasi sesuai amanah Undang-Undang.

“Narkoba itu sakit otak. Permasalahan narkotika saat ini membutuhkan penanganan dan UU khusus yang spesifik dan memberi efek jera. Ingat, jangan coba-coba,” tandasnya. [AM/HA]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button