BERITA KIM RONGGOLAWEPERISTIWA

Bawaslu Wanti-Wanti Terkait Pencatutan 31 Nama Jangan Sampai Masuk Ranah Pelaporan Polisi

KIM Ronggolawe– Setelah kemarin KPU Tuban melaksanakan rakor dan sosialisasi bersama operator 23 partai politik yang ada di Kabupaten Tuban tentang verifikasi administrasi keanggotaan parpol, Bawaslu Tuban angkat bicara.

Hal itu terkait pencatutan 31 nama masyarakat Tuban dalam keanggotaan parpol yang telah melapor di kantor Bawaslu sejak tanggal 2 hingga 25 Agustus lalu. Padahal 31 nama tersebut tidak merasa menjadi anggota parpol.

Ditemui di kantornya, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tuban, Sunarso menyampaikan agar LO (Liaison Officer) parpol yang datang pada acara sosialisasi tersebut untuk melakukan sosialisasi dan tindaklanjut diinternal parpol masing-masing.

“Silakan ditindaklanjuti diinternal parpol masing-masing, sehingga materinya tersampaikan termasuk kegandaan data anggota, jadwal yang mundur dan 31 nama yang tercatut dalam keanggotaan parpol,” ungkapnya, Jumat (02/09).

Terkait 31 nama itu, pihaknya berharap agar LO selaku pendamping atau admin parpol bisa memahami, karena Bawaslu juga sudah melapor ke parpol. Sehingga parpol di sini harus segera melapor ke induk parpol (pusat).

“Itu harus segera dilaporkan ke DPP selaku induk parpol, karena yang mendaftarkan 31 nama itu adalah DPP dan pengurus parpol di sini harus menindaklanjuti untuk proses penghapusan,” timpal komisioner Bawaslu sejak 2018 itu.

Bawaslu berharap, pencatutan 31 nama ini segera terselesaikan dan tidak ada masalah. Apalagi saat ini masih tahap verifikasi administrasi parpol.

“Pencatutan nama ini kalau tidak segera tersampaikan dan ditindaklanjuti induk parpol jangan sampai ini masuk ranah kepolisian atau pidana,” harapnya.

Sebab menurutnya, hal itu tidak ada dugaan pelanggaran pidana pemilu, tapi masuk ranah pidana umum. [CH/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button