BERITA KIM RONGGOLAWEPEMERINTAHANPERISTIWA

Demokrat Dan PKS “Absen” Sidang Paripurna

Sudang paripurnaKIM Ronggolawe – Tuban – memasuki masa pemerintahan yang kedua pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tuban periode 2016 – 2021, sebagai salah satu wujud terciptanya harmonisasi antara Eksekutif dan Legislatif, tampak pada Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian kesimpulan Banggar dan Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap APBD 2015 dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Tentang Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2017 Dan Prioritas Serta Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2017, Rabu (22/06) bertempat di Ruang Paripurna DPRD Tuban.

Paripurna yang dihadiri 39 orang dari total 50 anggota DPRD Tuban tidak seperti hari-hari sebelumnya, sebab kali ini agak lengang, pasalnya, anggota DPRD dari Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak tampak hadir dalam ruangan Paripurna.

Wakil Bupati Tuban Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si, saat diwawancara usai paripurna menyampaikan, “pada pembahasan-pembahasan sebelumnya beliau-beliau (Demokrat dan PKS) tidak ada masalah, tapi kami tidak tahu sebabnya kenapa mereka hari ini tidak hadir?” Tanya Wabup yang tidak tahu alasan ketidak hadiran Demokrat dan PKS.

“Tapi itu tidak masalah, sebab 6 dari 7 Fraksi setuju dan sepakat untuk LKPJ APBD 2015 diterima dijadikan Perda, sedangkan untuk KUA – PPAS 2017 masih dimungkinkan perubahan-perubahan karena itu masih indikasi dan belum pasti, sebab masih sangat dimungkinkan perubahan dengan perkembangan pendapatan belanja yang ada sesuai dengan usulan program mulai dari Musrenbangdes hingga Musrenbang kabupaten”. Tegas Wabup Tuban.

Sementara itu, Bupati Tuban H. Fathul Huda dalam sambutannya mengharapkan doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Kabupaten Tuban, semoga dalam mengemban amanah ini mampu melaksanakan lebih baik dengan tetap mengedepankan kebutuhan masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik sebagai skala prioritas berdasarkan mekanisme perencanaan pembangunan sebagaimana amanat amanat UU Nomor 25 Tahun 2004.

Masih menurut Bupati Tuban, disamping itu perencanaan dan penganggaran TA 2017 juga disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terutama berkenaan dengan kewenangan yang menjadi tanggungjawab pemerintah kabupaten.

Lebih lanjut Bupati menambahkan, penandatanganan nota kesepakatan bersama ini akan kita jadikan awal untuk lebih meningkatkan koordinasi dan komunikasi dalam rangka menuju kondisi yang lebih baik dengan tetap menjunjung tinggi azas transparansi, akuntabilitas, dan berkeadilan.

Secara terpisah, Cancoko salah satu anggota Fraksi Demokrat ketika dikonfirmasi melalui ponselnya hingga berita ini ditulis tidak ada klarifikasi sebab ketidak hadirannya Fraksi Demokrat pada paripurna hari ini. [CH/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button