Kemenag Tuban, Haramkan Perayaan Valentine’s Day
KIM Ronggolawe – Perayaan hari kasih sayang atau yang populer dengan sebutan Valentine’s Day diperingati tiap tanggal 14 februari, budaya dan perilaku barat yang mulai merambah dikehidupan modernisasi ras timur ini banyak menjadi sorotan dari berbagai pihak akibat perilaku dan sejarah negatif yang ditimbulkan oleh perayaan yang konon bermula dari jaman Romawi kuno tersebut.
Di Indonesia sendiri peringatan Valentine’s Day banyak menuai pro dan kontra terlebih populasi mayoritas bangsa ini adalah muslim otomatis dengan berbagai cara akan menghadang budaya sesat tersebut masuk dan meracuni generasi bangsa.
Guna menghindari budaya tersebut merajalela dengan suguhan beberapa kemaksiatan yang ada didalamnya Kementerian Agama Kabupaten Tuban lewat surat edaranya menghimbau kepada seluruh element masyarakat dan terkhusus untuk kalangan pelajar muslimĀ yang ada di Bumi Wali TubanĀ untuk tidak merayakan hari Kasih Sayang tersebut dengan tujuan untuk menjaga serta melindungi kemurnian aqidah bersama.
” Kami menghimbau kepada Bapak / Ibu Kepala Madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam yang ada di Kabupaten Tuban untuk melarang siswa – siswinya melakukan kegiatan ataupun perayaan dalam bentuk apapunyang berkaitan dengan Valentine’s Day,” himbau Kepala Kemenag Kabupaten Tuban, Sahid.
Sahid juga menambahkan bahwa himbauan tersebut sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang menyatakan bahwa segala bentuk pengucapan dan perayaan Valentine’s Day adalah haram.
“Ini sesuai dengan Fatwa MUI Jawa Timur nomor : kep.03/SKF.MUI/JTMI/2017 tanggal 27 Januari 2017 yang menyebutkan bahwa perayaan Valentine’s Day adalah haram,” imbuhnya.
Pihaknya juga menegaskanĀ untuk menindaklanjuti himbauan tersebut dengan sebaik – baiknya agar genarasi muda khususnya pelajar yang ada di Tuban dapat terhindar dari perilaku yang menyimpang akibat perayaan hari Kasih Sayang tersebut. [AM/HA]