Gatotkaca dan Hanoman Turut Berbagi Takjil Bersama BPJS Ketenagakerjaan
KIM Ronggolawe – BPJS Ketenagakerjaan KCP Tuban turut berbagi kebaikan dan kepedulian terhadap sesama pada bulan suci Ramadan dengan membagikan takjil kepada pengguna jalan yang melintas. Kegiatan ini dilakukan seluruh pegawai dan karyawan di depan kantor mereka yang berada di jalan WR Supratman Tuban, Selasa (28/05).
Uniknya, diantara karyawan ada yang rela mengenakan kostum tokoh dalam legenda pewayangan, yakni Gatotkaca dan Hanoman. Tentunya, keberadaan dua tokoh dalam pewayangan tersebut menarik simpatik masyarakat yang melintas di sekitar kantor BPJS Ketenagakerjaan KCP Tuban.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Tuban, Rofiul Masyhudi dalam keterangannya menyampaikan, kegiatan bagi takjil itu merupakan kegiatan yang dilaksanakan BPJS kabupaten/kota serentak se-Indonesia. Dengan tujuan sambil memperkenalkan dan menunjukkan keberadaan BPJS Ketenagakerjaan KCP Tuban yang hadir buat masyarakat Tuban bumi wali.
“Ada sebanyak 300 takjil yang dibagikan kepada para pengguna jalan. Dengan tujuan untuk saling berbagi antar sesama di bulan suci Ramadan. Semoga ini bisa rutin kita laksanakan setiap bulan Ramadan pada tahun-tahun yang akan datang,” harap pria berkacamata ini.
Lebih lanjut ia menuturkan, penggunaan maskot Gatotkaca dan Hanoman tersebut dimaksudkan untuk menunjukkan sikap kekuatan dan perlindungan. Seperti yang ditunjukkan tokoh Gatotkaca yang menggambarkan kepahlawanan, dan Hanoman yang memiliki sifat perlindungan.
“Kami ingin menunjukkan bahwa kekuatan dan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh pekerja yang ada di Kabupaten Tuban. Kami senantiasa berusaha untuk memberikan perlindungan semaksimal mungkin kepada seluruh pekerja yang ada di Kabupaten Tuban. Baik pekerja swasta maupun pekerja honorer di Kabupaten Tuban,” lanjutnya.
Tak hanya itu, pemberian perlindungan bukan hanya diperuntukan bagi para pekerja, namun penerima upah bukan penerima upah, seperti pedagang kaki lima, asongan, tukang becak, nelayan dan lain-lain juga bisa menerima layanan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Harapannya, seluruh warga masyarakat mendapatkan perlindungan dalam melakukan aktivitas pekerjaannya 24 jam dari kecelakaan kerja. Seluruh anggaran biaya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan jika sudah menjadi peserta.
“Berapapun biayanya ditanggung sampai yang bersangkutan bisa bekerja lagi. Bagi yang meninggal dunia akan menerima santunan kematian. Sedangkan sudah tidak bekerja lagi akan tetap menerima perlindungan melalui jaminan hari tua dan jaminan pensiun,” pungkasnya. [CH/AM]