Janjikan Pekerjaan, Humas Pertamina Gadungan Dibekuk Satreskrim Polres Tuban Karena Tipu Warga Puluhan Juta Rupiah
KIM Ronggolawe– Berbekal atribut lengkap dan berdalih bisa memasukkan orang bekerja di PT. Pertamina, serta mengaku Sebagai Staf Humas Pertamina, Eko Budiono (37), pria asal Kabupaten Blora Jawa Tengah, harus dibekuk Satreskrim polres Tuban,
Pelaku berhasil diamankan di Dusun Lengki, Desa Pakel, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, lantaran menipu beberapa warga hingga puluhan juta rupiah dari korbannya yang tergiur akan dipekerjakan di perusahaan BUMN tersebut.
Saat diwawancarai sejumlah wartawan Eko Budiono mengaku, memang pernah bekerja sebagai subkontraktor di PT ECP GPF JTB PT. Rekayasa Industri sebagai staf Humas, Namun dirinya telah dipecat dari perusahaan.
“Saya pernah bekerja disana, jadi saya punya kenalan orang dalam,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres AKBP Nanang Haryono saat press release di halaman Mapolres Tuban mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan pakaian lengkap dan juga mengenakan id card Pertamina Enggenering Project Cepu (EPC) Gas Processing Facisilty (GPF) Jambaran – Tiung Biru (JTB) PT. Rekayasa Industri (Rekin), untuk mendatangi rumah korban.
“Pelaku mengaku sebagai humas Pertamina dan menawari korbannya untuk bekerja di proyek Pertamina,” jelas Kapolres, Rabu, (30/10/2019).
Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus dapat membantu memberikan pekerjaan kepada korban di Pertamina, dengan syarat harus membayar sejumlah uang kepada pelaku.
“Pelaku mampu meyakinkan korbannya kalau dirinya dapat memberikan pekerjaan kepada korban, namun untuk bisa bekerja sesuai yang dijanjikan, korban harus membayar uang sebesar Rp 5 juta rupiah,” jelas perwira kelahiran Bojonegoro itu.
Lanjut Kapolres, kelima korban tersebut diketahui atas nama Sulimin, Dini Nurfaizah, Arif Saefurrizal, Deddy Priyo Sartono, Galih Panji Kusuma, semuanya merupakan warga Dusun Lengki Rt,22 Rw 05 Desa Pakel Kecamatan Montong,
” Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 Tahun penjara,” pungkasnya. (CH/AM)