Sosialisasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020, BNNK Tes Urine 50 Anggota Satpol PP
KIM Ronggolawe– Sedikitnya 50 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban menjalani tes urine yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban, di kantor Satpol PP komplek kantor Pemkab Tuban, Kamis (10/09).
Kegiatan tersebut sekaligus sebagai sosialiasi Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang kegiatan tes urine, satgas anti narkoba, sosialisasi dan regulasi. Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
AKBP I Made Arjana, Kepala BNNK Tuban dalam keterangannya usai tes urine menyampaikan, kegiatan itu diawali dengan pemberian sosialisasi P4GN kepada anggota Satpol PP Kabupaten Tuban. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan melaksanakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba melalui Tes Urine yang dihadiri oleh anggota Satpol PP Kabupaten Tuban.
“Kegiatan tes urine ini diikuti oleh 50 anggota Satpol PP,” terangnya.
Pihaknya menandaskan, screening tes urine tersebut menggunakan alat Rapid Tes 7 Parameter. Hasilnya, keseluruhannya dinyatakan negatif menyalahgunakan Narkotika.
Selain itu, AKBP I Made Arjana menerangkan, bahaya penyalahgunaan narkoba adalah halusinasi yang membuat pengguna disorientasi ruang dan waktu.
“Selain halusinasi, narkoba memiliki sifat stimulan, menekan (depresan) dan membuat ketergantungan,” tandasnya.
Ia juga menyampaikan, modus operandi peredaran dan pengiriman narkoba saat ini. Bahwa pengaruh perkembangan teknologi membuat peredaran narkoba melalui media online, sehingga pihaknya mengajak agar harus tetap waspada.
Perwira asal pulau dewata itu menjelaskan, pecandu narkoba adalah orang yang sakit dan harus di rehabilitasi bukan dipenjara.
“Proses rehabilitasi Narkoba di BNNK Tuban serta dasar rehabilitasi yaitu UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 pasal 54 dan 55 bahwa penyalahguna atau pecandu yang mau melapor untuk rehabilitasi bebas dari Pidana,” pungkasnya. [CH/AM]