BERITA KIM RONGGOLAWEKRIMINALPERISTIWA

Lima Kali Beraksi, Pelaku Begal Payudara Berhasil Diringkus Polisi

KIM Ronggolawe– Jajaran Polres Tuban melalui Satreskrim berhasil membekuk pelaku begal payudara yang meresahkan kaum hawa di wilayah hukum Polres Tuban beberapa bulan terakhir.

Pelaku adalah Aripin alias Urep (30) merupakan bujang asal Dusun Krajan, Beji, Jenu, Tuban yang berprofesi sebagai kuli bangunan.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat memimpin rilis menyampaikan, awal mula kronologi kasus itu terungkap pada hari Minggu, 01 Nopember 2020 sekira pukul 09.30 WIB di jalan raya jurusan Merakurak-Jenu sebelah kanan dan kiri banyak area persawahan turut Desa Sumber Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban telah terjadi tindak pidana Kejahatan terhadap kesopanan dimuka umum atau Asusila yang dilakukan oleh pelaku.

“Bermula saat korban SB (37) habis belanja dari pasar Merakurak lalu pulang sambil menaiki sepeda motor sendirian, dan barang-barang belanjaan ditaruh di bawahnya setir lalu korban disaat melintas di jalan area persawahan dan suasananya agak sepi tiba-tiba dari arah belakang ada sepeda motor yang dikendarai seorang laki-laki dan setelah dekat sama korban secara spontan dan tanpa bicara apa-apa pelaku
langsung memegang dan meremas payudara korban hingga korban
terkejut dan sempat berteriak, lalu pelaku langsung tancap
gas dan kabur,” cerita Kapolres.

Kemudian sampai di rumah, korban setelah cerita sama suaminya yang barusan dialaminya langsung mengejar
pelaku dan setelah berhasil mendapatkannya sesuai dengan ciri-ciri yang diceritakan istrinya, lalu pelaku disuruh berhenti dan ditanya apa benar barusan habis mencabuli seorang perempuan dan pelaku mengakui.

Dan setelah itu, pelaku diajak ke kantor balai desa dan pelaku sempat ditanya sama Kades dan tidak lama kemudian datang petugas dari Polsek Merakurak, selanjutnya pelaku dan BB nya
diserahkan ke Polres Tuban untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Dari keterangan pelaku sebelum melakukan aksinya dalam pengaruh miras jenis Es Moni agar berani dan tidak malu,” timpal Kapolres.

Tidak berhenti disitu, dari pengakuan pelaku bukan hanya di jalan raya Merakurak – Jenu, ternyata sebelumnya sudah 4 kali melakukan aksi serupa di kawasan Kepet, Semanding.

Atas aksinya, pelaku dijerat Pasal 290 ke1e KUHP atau pasal 281 KUHP. Pasal 290, Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun Pasal 281 Ancaman hukuman 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan. [CH/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Back to top button