Operasi Masker di Kerek, 25 Pelanggar Pilih Bayar Denda Ketimbang di Penjara 2 Hari
KIM Ronggolawe – Sebanyak 25 warga terjaring Operasi Yustisi Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Jumat (20/08) di Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban.
Operasi gabungan dari Jajaran Polres Tuban bersama Kodim 0811, Kejaksaan Negeri serta dari Satpol PP Tuban tersebut menyasar sejumlah pengguna jalan yang melintas di ruas jalan Kerek-Montong yang kedapatan tidak memakai masker.
Setalah melakukan giat operasi selama kurang lebih 90 menit petugas berhasil menjaring 24 pelanggar serta 1 pelanggar berusia dibawah umur. Sehingga dalam sidang online yang digelar di pendopo kecamatan setempat pemuda remaja tersebut harus didampingi orang tuanya.
Diketahui dalam kesempatan tersebut pelanggar bakal dikenakan sangsi bayar denda sebesar Rp. 49 ribu dan ditambah biaya perkara seribu rupiah jadi genap Rp. 50 ribu.
Di waktu yang sama, Kasat Sabhara Polres Tuban, AKP. Chakim Amrullah, S.H. menyatakan bahwa tingkat kesadaran masyarakat Kerek cukup baik dalam menerapkan protokel kesehatan terutama menggunakan masker disaat bepergian keluar rumah, terbukti dari sejumlah pelanggar kebanyakan dari luar daerah.
” Untuk kesadaran masyarakat Kerek sendiri cukup bagus, terbukti dari para pelanggar kebayakan dari luar daerah, ” kata Chamim kepada reporter media ini.
Selain itu Chamim Juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, terlebih saat berada di luar rumah.
” Saya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memakai masker ingat ya, memakai masker bukan membawa masker, tekanya.
Sementara itu Sarif udin (25) warga asal Desa Ndemit Kecamatan Jatirogo yang terjaring dalam razia tersebut bersama dengan ketiga rekanya mengaku menyesal karena tidak memakai masker, keempat kuli di salahsatu gudang jagung yang ada di Kecamatan Kerek tersebut terpaksa harus merogoh kocek Rp. 200 ribu, lantaran kedapatan tidak memakai masker saat razia berlangsung.
” Biasanya kami berempat selalu pakai masker, entah mengapa hari ini tidak memakainya, ” sesal Sarif udin.
Selain sidang dengan cara bayar denda di tempat petugas juga memberikan pilihan lain guna menebus pelanggaran yang meraka lalukan yakni kurungan 2 hari, namun dari data yang berhasil kimronggolawe.com peroleh ke – 25 pelanggar tersebut tidak satupun yang beredia untuk menjalani hukuman kurungan penjara selama 2 hari. [AM/HA]