Tertipu Hingga Rp 4,2 Miliar, Pasutri Berprofesi Dukun Dilaporkan Ke Polres Tuban
KIM Ronggolawe – Pasangan suami-istri berinisial SG (62) dan SR (60) warga Desa Besowo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, yang berprofesi sebagai dukun dilaporkan ke Satreskrim Polres Tuban oleh korbannya EW (36) warga Desa Latsari, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.
Laporan tersebut buntut dugaan penipuan yang dilakukan, sehingga korban merasa tertipu hingga menderita kerugian materiil sebanyak Rp4,2 miliar.
Kuasa hukum korban Nur Aziz menceritakan, para pelaku ini melakukan serangkaian kebohongan dan bujuk rayuan agar korban mau memberikan sejumlah uang.
“Kejadian itu berawal dari 2017 dan berlangsung hingga awal tahun 2021,” sebut Aziz saat ditemui di Mapolres Tuban, Rabu (12/4/2023).
Aziz menambahkan, korban merasa tak berdaya dan menuruti permintaan pasutri tersebut setelah dimandikan air bunga. Kemudian korban baru menyadari setelah tidak mengikuti ritual mandi kembang lagi.
“Sebenarnya sudah mau ditempuh jalur kekeluargaan, namun pihak terlapor tidak mau mengakui kalau uang tersebut sudah dihabiskan untuk membeli beberapa aset,” kata Aziz.
Bahkan, pihak terlapor belum berkenan menyerahkan beberapa aset berupa kandang ayam, tanah, rumah, kendaraan roda empat dan lainnya yang dibeli dengan menggunakan uang dari korban.
“Pihak terlapor memang telah mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta beserta satu unit mobil kijang Inova keluaran tahun 2010,” tuturnya.
Sementara itu, korban EW menjelaskan, kejadian ini dimulai sekitar tahun 2017 silam, berawal ketika dirinya mendatangi pasutri tersebut guna mendapatkan jimat penglarisan buat dagangannya.
“Saat itu saya diiming-imingi agar bisa lebih banyak mendapatkan uang, sehingga saya bersedia dimandikan dengan kembang setiap minggunya dalam kurun lima tahun ini,” terangnya.
EW melanjutkan, dirinya mengaku telah bertindak diluar kesadaran sehingga dengan gampangnya memberikan uang sebanyak Rp500 juta dalam bentuk tunai sesuai permintaan pasangan dukun tersebut.
“Selanjutnya saya sering dimandikan seminggu hingga dua kali dan mereka meminta uang sebesar Rp 10 juta, Rp20 juta hingga Rp30 juta selama 5 tahun ini,” sebutnya.
Ia mengaku, telah beberapa kali berupaya untuk mendatangi rumah terlapor namun tidak berhasil ditemui. Namun ketika berhasil bertemu EW malah diusir sembari menantang untuk dilaporkan ke pihak berwajib.
“Saat ini saya bersama kuasa hukum sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Polres Tuban,” pungkasnya. [CH/AM]