BERITA KIM RONGGOLAWEPERISTIWA

Buntut Perusakan Pagar Rumah, Pemdes Mlangi Dilaporkan Ke Satreskrim Polres Tuban

 

KIM Ronggolawe  – Perusakan pagar rumah milik pasangan suami istri, Ali Mudrik (40) dan Suwarti (48) warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, yang dilakukan Pemdes Mlangi berbuntut panjang. Bangunan pagar rumah yang berdiri kokoh sepanjang 30 meter luluh lantah dihancurkan oleh alat berat. Lantaran merasa dirugi pemilik rumah memilih lapor ke Satreskrim Polres Tuban, Senin (23/09).

Pasangan suami istri ini tak hanya mengalami kerugian materiil saja. Namun, sang anak serta cucu yang menempati rumah tersebut trauma dan diduga mengalami intimidasi dari sekelompok orang yang merusak pagar tersebut. Akibatnya, anak dari pasangan Ali Mudrik dan Suwarti yang bernama Santi Nurjanah (26) dan menantunya Ahmad Fatkur Rozi hingga kini masih trauma serta adanya dugaan ancaman.

“Saat itu ada ancaman dan kata-kata kasar dari orang yang melakukan pembongkaran. Takut Pak, saya sampai satu minggu itu lemes, masih ingat suara bego itu,” papar Santi Nurjanah ke wartawan di Mapolres Tuban.

Lebih lanjut Santi Nurjanah menjelaskan awal mula terjadi pembongkaran, pemilik rumah diminta ke balai desa setempat karena terdapat kesalahan pada Nomor Induk Bangunan (NIB) dan sertifikat tanah serta rumah milik orang tua.

“Saya disuruh ke balai desa mengumpulkan itu surat sertifikat semua dari sawah sama tanah, rumah itu disuruh ngumpulkan. Ternyata pagar saya di bongkar,” jelasnya.

Pasca kejadian, Ali Mudrik dan Suwarti yang semula berada di Merauke, Papua, langsung pulang ke kampung halaman. Mereka sempat melakukan protes kepada pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Mlangi yang dianggap harus bertanggung jawab.

Menurut Kuasa Hukum korban, Nur Azis menjelaskan, perusakan pagar rumah itu terjadi pada 24 Agustus 2024. Pembongkaran atau bisa disebut eksekusi itu diduga merupakan akal-akalan dari Pemerintah Desa Mlangi. Sesuai dengan SHM yang dimiliki Suwarti, pagar sepanjang 30 meter tersebut berdiri di atas tanah miliknya, bukan tanah desa seperti yang diklaim oleh Pemerintah Desa setempat.

“Akan tetapi pihak pemerintah desa (Mlangi) tampaknya tidak ada etika untuk menggantinya. Sehingga pada tanggal 19 September kemarin kami melakukan pelaporan. Yang kita laporkan adalah Pemerintah Desa,” jelas Kuasa Hukum korban, Nur Azis.

Berdasarkan penelusuran, pembongkaran pagar rumah korban dilakukan untuk memperlancar pekerjaan proyek pembangunan saluran air.

“Setelah kita cek, memang pagar itu di dalam sertifikat, bukan masuk di dalam tanah kas desa atau tanah negara,” ujar Nur Azis.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bawa laporannya baru masuk dan akan segera ditindaklanjuti.

“Laporannya baru kita terima dan akan kita pelajari. Nanti pasti akan ditindaklanjuti oleh Reskrim,” jawabnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Desa Mlangi terkait laporan ini. [CH/AM]

Related Articles

Back to top button