Residivis Spesialis Rumah Kosong Berhasil Dibekuk, Bobol 20 Rumah Dengan Kerugian Hampir Rp 1 Miliar

KIM Ronggolawe – Jajaran Satreskrim Polres Tuban, berhasil mengamankan dua orang residivis spesialis pencuri rumah kosong di Kabupaten Tuban, dengan total sekitar 20 rumah.
Diketahui, kedua tersangka berisinial NR (43) dan SB (39) warga Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang melakukan aksinya di Perum Mondokan Santoso yang sempat viral di media sosial.
Kedua tersangka diamankan Satreskrim Polres Tuban, saat akan melakukan aksinya survei rumah kosong di sekitar Pom Sleko Tuban.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, IPDA Moh. Rudi mengatakan, kedua tersangka tersebut diketahui memiliki modus operandi khusus, yaitu membobol rumah yang ditinggalkan penghuninya, terutama saat pemilik rumah keluar untuk beribadah salat tarawih.
“Kelima tersangka ini merupakan spesialis bobol rumah kosong. Mereka memanfaatkan kesempatan saat pemilik rumah keluar, seperti saat salat tarawih, untuk melakukan aksinya,” kata Ipda Rudi, Selasa (25/03) kemarin.
Menurut Rudi saat menjalankan aksinya, salah satu tersangka berperan melakukan survei terlebih dahulu ke rumah-rumah yang dicurigai kosong. Jika situasi di sekitar rumah terlihat sepi, mereka langsung beraksi dengan membobol pintu atau jendela untuk masuk ke dalam rumah.
“Saat ini, para tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, dan polisi masih melakukan pengembangan. Dari hasil sementara pengembangan, tersangka sudah melakukan aksinya di 20 TKP di Kabupaten Tuban,” tambahnya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan dua buah obeng dengan panjang 30 centi meter, satu unit mobil. Dari aksinya tersebut para korban mengalami kerugian hingga hampir Rp 1 miliar.
“Menurut pengakuan tersangka, uang hasil pencurian sudah habis digunakan untuk mabuk-mabukan dan bermain judi online,” timpalnya.
Dalam hal ini, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan keamanan rumah, terutama pada malam hari atau saat meninggalkan rumah dalam waktu lama. Apalagi momen mudik ini.
“Menjelang hari raya idul Fitri tentunya rumah-rumah banyak yang kosong, jadi tolong untuk benar-benar menjaga artinya kalau mau lebaran titip kepada tetangga, atau pihak kepolisian terdekat,” imbaunya.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. [CH/AM]