Sindikat Pengedar Uang Palsu Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Tuban

KIM Ronggolawe – Jajaran Satreskrim Polres Tuban berhasil meringkus dua orang pengedar uang palsu di wilayah hukum Kabupaten Tuban berdasarkan pengembangan informasi dari jajaran Polres Batu.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moh. Rudi di depan awak media mengatakan, aksi mereka terungkap berkat laporan warga yang curiga dengan peredaran uang pecahan seratus ribu di sejumlah warung khususnya di sekitar Kecamatan Bancar dan Tambakboyo.
“Kedua tersangka berinisial AEP (41) Warga Kecamatan Tambakboyo dan AS (30) Warga Kecamatan Bancar yang diamankan (07/04) kemarin. Kini kedua tersangka diamankan di Mapolres Tuban,” ucap Ipda Rudi, Selasa (08/04).
Dijelaskan dia, modus para pelaku adalah membelanjakan uang palsu di warung-warung kelontong yang dianggap dapat dikelabui dengan menyasar pembelian barang dengan nominal kecil agar mendapatkan kembalian uang asli.
“Setelah kita amankan, kualitas cetakan uang palsu tersebut terbilang kasar, dan mudah dikenali saat diraba atau dilihat secara teliti,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Tuban.
Dari pengakuan pelaku, kedua tersangka mendapatkan uang palsu senilai Rp 20 juta hanya dengan membayar Rp 5 juta dengan uang asli, yang mereka beli dari Kota Batu, Jawa Timur. Hingga tertangkap, sisa uang palsu yang belum diedarkan tersisa Rp 3,1 juta.
“Para pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya sejak bulan Ramadan. Motif utamanya karena ekonomi, tergiur keuntungan besar dari uang palsu tersebut,” tambahnya.
Kini kedua pelaku tengah menjalani proses hukum dan terancam dijerat dengan pasal tentang pemalsuan uang sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU Mata Uang. Ancaman pidana untuk mengedarkan dan membelanjakan uang palsu diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.
Ipda Rudi berpesan, agar masyarakat waspada atas peredaran uang palsu di Kabupaten Tuban ini, sehingga jika ditemukan uang palsu ini di lingkungan masyarakat untuk melapor kepada pihak berwajib.
“Ciri-ciri utamanya uang ini warnanya terlalu mencocok, ukurannya lebih kecil sedikit dari uang Rp 100 ribu asli, dan bahan kertasnya tidak berhologram serta kualitas kertasnya tipis,” beber dia.
Sementara itu, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri asal-usul peredaran uang palsu ini dan peredarannya. [CH/AM]