Jelang HUT ke-80 RI, Warga Diimbau Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Pemprov Jatim

KIM Ronggolawe – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa kembali menggulirkan program pembebasan pajak daerah atau pemutihan pajak kendaraan bermotor menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Program yang dimulai sejak 14 Juli hingga 31 Agustus 2025 ini diharapkan bisa meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah situasi yang belum stabil.
Program pemutihan ini tidak hanya mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), namun juga bebas pajak progresif.
Menariknya, tahun ini Pemprov Jatim menambahkan gebrakan baru yang menyasar kelompok masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha kecil.
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Dispenda Jatim pada KB Samsat Tuban, Saiful Fatoni mengatakan, program baru ini mencakup pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB untuk tahun 2024 ke bawah.
“Sasaran utamanya adalah kendaraan roda dua milik wajib pajak dari kelompok kurang mampu yang tercantum dalam data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE),” katanya, Selasa (15/07).
Tidak hanya itu, Saiful menyatakan kendaraan roda dua dan roda tiga yang digunakan untuk ojek online atau kegiatan ekonomi lainnya.
“Ini langkah strategis untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Saiful menyampaikan bahwa keringanan lainnya juga diberikan dalam bentuk penundaan kenaikan dasar pengenaan PKB dan BBNKB hingga akhir tahun 2025. Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), semestinya sudah terjadi penyesuaian tarif tahun ini.
“Namun Pemprov Jatim memberikan keringanan, sehingga pembayaran PKB tahun ini masih sama dengan tahun lalu,” tambahnya.
Gubernur Khofifah juga menelurkan kebijakan tambahan dengan menyetarakan pengenaan tarif kendaraan angkutan umum, baik yang mendapat subsidi maupun non-subsidi. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan keadilan dan kemudahan bagi pelaku usaha transportasi.
“Ini bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Kami imbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” ujar Saiful.
Ia menjelaskan, untuk program pembebasan sanksi keterlambatan PKB dan BBNKB serta bebas pajak progresif, masyarakat bisa melakukan pembayaran di berbagai kanal layanan tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat. Sejumlah gerai dan platform digital telah disiapkan guna mempermudah akses.
“Namun untuk program pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2024 ke bawah, wajib pajak tetap harus datang ke kantor Samsat untuk dilakukan verifikasi data,” pungkasnya. [CH/AM]