BERITA KIM RONGGOLAWEPERTANIAN

Lindungi Petani, Komisi III DPRD Tuban Sepakat Pupuk Indonesia Tindak Tegas Kios Pupuk Subsidi ‘Nakal’

 

KIM Ronggolawe  – PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kios pupuk subsidi yang terbukti melanggar ketentuan penyaluran. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran pupuk subsidi berjalan lancar, tepat sasaran dan tepat waktu, sehingga dapat melindungi kepentingan petani dan memperkuat ketahanan pangan nasional.

“Pupuk Indonesia komitmen menindak tegas kios yang terbukti melanggar aturan penyaluran pupuk subsidi, sebagai bagian dari komitmen kami menjaga hak petani dan kelancaran distribusi, serta ketahanan pangan nasional,” kata VP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Cindy Systiarani dalam rilisnya, Kamis (04/09).

Cindy menuturkan Pupuk Indonesia menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan petani, mulai dari menjatuhkan sanksi administratif, hingga mencabut izin operasi kios. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi.

Permentan Nomor 15 Tahun 2025 memberi kewenangan kepada Pupuk Indonesia untuk memberikan teguran tertulis, hingga mencabut status sebuah kios sebagai penerima pupuk bersubsidi pada Titik Serah.

Sepanjang periode Januari-Agustus 2025, Pupuk Indonesia telah menutup 9 kios di beberapa wilayah di Indonesia yang terbukti melanggar aturan. Pada periode yang sama, Pupuk Indonesia juga telah mengirimkan surat teguran kepada 27 kios dan surat peringatan kepada 258 kios lainnya atas pelanggaran yang dilakukan.

“Pengawasan dan penegakan aturan ini semata-mata bertujuan melindungi petani. Kami tidak akan mengurangi hak-hak kios pengecer, selama aturan dipatuhi dan dijalankan,” kata Cindy.

Selain itu, Pupuk Indonesia melengkapi langkah preventif dengan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh kios secara berkala. Pupuk Indonesia secara rutin menerbitkan surat edaran mengenai kewajiban penyaluran sesuai HET, serta memberikan pendampingan intensif kepada kios. Perseroan juga mengajak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, petani, dan masyarakat luas untuk bersama-sama mengawasi serta melaporkan dugaan penyimpangan di lapangan.

“Dengan pengawasan yang ketat dan kolaborasi seluruh pihak, kami meyakini pupuk subsidi dapat disalurkan secara tepat waktu dan tepat sasaran sehingga mampu memperkuat ketahanan pangan nasional,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Tuban, Tulus Setyo Utomo, dalam keterangannya mendesak PT Pupuk Indonesia agar menindak tegas pelanggaran yang terjadi dalam proses distribusi pupuk bersubsidi, khususnya di tingkat Pelaku Usaha Distribusi (PUD) dan Penerima pada Titik Serah (PPTS).

“Pelanggaran yang dilakukan oleh PUD atau PPTS harus diberi sanksi tegas. Jika kuota tidak sesuai, maka DPRD akan merekomendasikan tindakan kepada Satgas Pupuk Kabupaten Tuban,” tegas Tulus.

Dalam sistem distribusi yang diterapkan PT Pupuk Indonesia melalui platform DIMAS 2025, PUD bertanggung jawab mendistribusikan pupuk ke PPTS yang berfungsi sebagai titik serah resmi. Namun, DPRD Tuban menilai proses di lapangan belum sepenuhnya berjalan sesuai regulasi.

Anggota Dewan asal Plumpang itu, juga menyinggung soal penjualan pupuk yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Meski isu ini belum dibahas secara rinci dalam rapat, ia memastikan Komisi III akan memberi rekomendasi sanksi jika ditemukan pelanggaran.

“Kalau menjual di atas HET, maka Pupuk Indonesia wajib memberi sanksi. Sanksinya bisa pencabutan izin atau penghentian distribusi,” ujar Tulus.

Komisi III DPRD Tuban meminta agar seluruh pihak, mulai dari Pupuk Indonesia hingga Satgas Pupuk, lebih transparan dan bertindak tegas demi melindungi hak petani.

“Jangan sampai rekomendasi DPRD diabaikan. Kalau ada keluhan, petani selalu larinya ke DPRD. Maka kami minta Pupuk Indonesia responsif,” tegas Tulus. [CH/AM]

Related Articles

Back to top button