Pemkab Tuban Mulai Tertibkan Kabel Fiber Optik Ilegal, Ini Imbauannya

KIM Ronggolawe – Pemerintah Kabupaten Tuban mulai bersikap tegas terhadap keberadaan kabel fiber optik yang terpasang semrawut dan menempel pada tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) tanpa izin di wilayah Kabupaten Tuban.
Melalui tim gabungan yang melibatkan Satpol PP, Dinas Kominfo, OPD terkait serta Asosiasi penyelengara Jasa Internet melakukan penertiban di sepanjang Jalan Teuku Umar Tuban Kota, Selasa (13/01).
Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas komitmen para vendor yang sebelumnya telah diberi waktu enam bulan untuk merapikan dan menertibkan jaringan mereka, namun tak kunjung dipenuhi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Siswanto, menegaskan bahwa langkah penertiban berupa pemutusan kabel dilakukan karena para penyedia jaringan fiber optik dinilai mengabaikan kesepakatan yang telah dibuat bersama pemerintah daerah.
Padahal, dalam pertemuan sebelumnya para vendor telah berjanji tidak lagi memasang kabel di tiang kecil PJU serta akan membersihkan kabel yang sudah terlanjur terpasang.
“Sudah enam bulan kami beri waktu. Kami juga sudah dua kali menggelar rapat dan menyampaikan secara langsung bahwa pemasangan kabel di tiang PJU tanpa izin itu tidak diperbolehkan. Namun kenyataannya, hingga sekarang masih banyak yang melanggar,” ungkapnya saat ditemui di Area GOR Tuban.
Ia menjelaskan, keberadaan kabel fiber optik yang menumpang di tiang PJU tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah. Pasalnya, setiap pemanfaatan tiang seharusnya disertai izin dan kewajiban retribusi yang hasilnya dapat digunakan untuk peningkatan fasilitas publik, termasuk perawatan PJU.
“Dalam rekomendasi teknis sudah jelas ada aturannya. Pemasangan harus rapi, tidak berada di area terlarang, dan wajib membayar retribusi. Faktanya, ada satu bentang tiang yang dipasangi lima sampai delapan kabel sekaligus, terlihat seperti pagar dan sangat tidak beraturan,” tambahnya.
Penertiban ini, lanjut Siswanto, dilaksanakan secara bertahap oleh tim gabungan yang melibatkan Satpol PP, Dinas terkait, Kominfo, dan unsur lain yang berwenang. Operasi tidak dilakukan setiap hari, namun dijadwalkan menyesuaikan kondisi di lapangan. Pemerintah daerah juga membuka ruang bagi vendor yang ingin membongkar sendiri kabel-kabel mereka sebelum dilakukan pemutusan.
“Selain soal ketertiban, aspek keselamatan menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Siswanto mengungkapkan kekhawatirannya jika kabel-kabel yang menjuntai dan melintang sembarangan dibiarkan, dapat memicu kecelakaan lalu lintas. Ia mencontohkan kejadian di daerah lain yang sampai menimbulkan korban jiwa akibat kabel yang tersangkut kendaraan.
“Jangan sampai hal seperti itu terjadi di Tuban. Kami berharap para pemilik jaringan fiber optik memiliki pengendalian dan melakukan perawatan rutin. Jangan dibiarkan begitu saja. Kalau PLN ada perawatan berkala, seharusnya ini juga demikian,” tegasnya.
Ia pun mengimbau seluruh pemilik jaringan fiber optik di Kabupaten Tuban agar melakukan pengendalian dan perawatan jaringan secara berkala, sebagaimana yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi kelistrikan.
“Kami harap ada kesadaran untuk merawat jaringan, bukan dibiarkan begitu saja. Penertiban ini akan terus kami lakukan secara terjadwal demi keselamatan, ketertiban, dan keindahan kota,” pungkasnya. [CH/AM]



