BERITA KIM RONGGOLAWEPERISTIWA

Pemkab Imbau Jangan Beli atau Jual Rokok Ilegal Jika Tak Mau Berurusan Dengan Hukum

KIM Ronggolawe –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bojonegoro melaksanakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Salah satu upaya strategis dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah setempat ini dihelat di Pendopo Kecamatan Soko, Rabu (09/07).

Kegiatan yang dilaksanakan guna mendorong peningkatan pengetahuan dan informasi terkait ketentuan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan ini melibatkan tokoh masyarakat, pemilik toko/warung penjual rokok, distributor rokok, dan petani/buruh pekerja rokok tembakau. Diharapkan, pemahaman masyarakat terhadap aturan cukai, bahaya rokok ilegal, serta manfaat kontribusi DBHCHT bagi pembangunan Tuban semakin meningkat.

Sosialisasi ini diikuti 50 peserta, terdiri dari 30 peserta dari Kecamatan Soko, 10 peserta dari Kecamatan Rengel, dan 10 orang peserta lainnya dari Kecamatan Parengan.

Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Kecamatan Kenduruan dan Tambakboyo. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang digelar di tiap kecamatan. Tahun ini, pelaksanaan sosialisasi digabungkan menjadi antarkecamatan dalam satu kegiatan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tuban, Endro Budi Sulistyo, dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar tiga kecamatan (Soko, Rengel, dan Parengan) bisa bersih dari rokok ilegal.

“Jangan membeli atau menjual rokok ilegal kalau tidak mau berurusan dengan hukum. Hal itu sangat merugikan negara. Untuk itu, Tuban harus betul-betul kita minimalisir peredaran rokok ilegal,” tandas Endro, sapaannya.

Selanjutnya, Endro juga berharap supaya para peserta sosialisasi bisa memahami dan mengedukasi pedagang lain terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tuban. Dengan demikian, mereka tidak sembarangan menerima titipan rokok illegal yang jelas-jelas melanggar hukum.

Lebih lanjut dikatakan bahwa anggaran DBHCHT yang diterima Tuban memang tidak sebanyak daerah lain. Salah satu faktor penyebabnya karena Tuban tidak memiliki pabrik rokok yang melakukan produksi rokok.

“Adanya pabrik linting. Sehingga, DBHCHT-nya lebih rendah dibandingkan daerah lain. Harapannya, dari tahun ke tahun angkanya bisa semakin meningkat,” ungkapnya.

Sebagai informasi, realisasi penggunaan DBHCHT Tuban 2024 mencapai Rp 35,9 miliar (92,6 persen) dari pagu Rp 38,8 miliar. Sementara itu, tahun 2025, anggaran meningkat menjadi Rp 40,4 miliar. Dana ini dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat (50 persen), kesehatan (40 persen), dan penegakan hukum (10 persen).

Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama pada KPPBC TMP C Bojonegoro, Daniel Welly A., dalam materinya menjelaskan berbagai jenis pelanggaran cukai, termasuk rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita palsu, serta rokok bermerek tiruan. Peserta juga diajak untuk mengenali perbedaan antara pita cukai asli dan palsu serta memahami ciri fisik rokok ilegal, seperti harga yang terlalu murah maupun kemasan tidak mencantumkan identitas pabrik secara jelas.

Pemateri yang kerap disapa Welly ini juga mengungkapkan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat bisa ikut serta dan berperan aktif dalam pemberantasan peredaran rokok illegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Seksi Sosialisasi dan Penyediaan Layanan pada Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP dan Damkar Tuban, Yoyok Abdullah Fahmi, menyebutkan bahwa Pemkab Tuban rutin melakukan operasi pasar bersama dengan Kantor Bea Cukai Bojonegoro, perangkat daerah terkait, serta penegak hukum dari Kejaksaan dan Kepolisian. Operasi ini sekaligus juga memberikan edukasi langsung kepada pedagang terkait rokok ilegal.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Kecamatan Soko, Karsono, menyambut baik sosialisasi DBHCHT yang dilaksanakan di wilayahnya. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menambah wawasan masyarakat terhadap peredaran rokok sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Masyarakat bahkan penginnya sosialisasi seperti ini bisa merambah sampai ke tingkat desa, mengingat hal ini sangat penting untuk diketahui dan dilaksanakan. Terbukti juga peserta sosialisasi sangat antusias dalam sesi tanya jawab,” pungkas Karsono. [CH/AM]

Related Articles

Back to top button