Polres Tuban Tindak Aksi Balap Liar, 71 Sepeda Motor Diamankan

KIM Ronggolawe – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban melaksanakan kegiatan penindakan terhadap aksi balap liar di wilayah Jl. Soekarno Hatta, Kabupaten Tuban, pada Minggu (12/04) dini hari.
Kegiatan yang berlangsung mulai pada Sabtu (11/04) pukul 23.00 WIB hingga 03.30 WIB tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aksi balap liar di kawasan tersebut.
Selain itu dari hasil pengamatan petugas di lapangan juga menemukan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada kegiatan balap liar.
Menurut Kasihumas Polres Tuban Iptu Siswanto, S.H., dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas melakukan penyisiran dan penertiban di sepanjang ruas jalan yang kerap dijadikan lokasi balap liar.
Berkaca dari kegiatan-kegiatan sebelumnya, dalam razia kali ini petugas gabungan yang berjumlah sekitar 65 personel melakukan penutupan terhadap seluruh akses jalan hingga jalur-jalur kecil yang biasa digunakan para pelaku untuk meloloskan diri petugas.
“Hasilnya, sebanyak 71 unit sepeda motor yang diduga terlibat aktivitas tersebut diamankan petugas” ungkapnya.
Bagi para pemilik kendaraan yang ingin mengambil sepeda motornya yang telah diamankan diwajibkan untuk melengkapi seluruh kelengkapan sesuai spesifikasi teknis yang berlaku baik spion, knalpot maupun kelengkapan lainnya.
Selain itu, pemilik kendaraan juga wajib menunjukkan dokumen resmi berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti kepemilikan yang sah.
“Apabila sudah sesuai spektek akan dikembalikan, Namun tetap dilakukan penilangan” imbuhnya.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk edukasi dan penegakan disiplin berlalu lintas, sekaligus untuk memastikan kendaraan yang kembali ke jalan raya telah memenuhi ketentuan keselamatan dan kelengkapan administrasi.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada para orang tua untuk memberikan pengawasan ketat terhadap aktivitas yang dilakukan oleh anak-anaknya sehingga tidak melakukan kegiatan negatif yang bisa berakibat fatal serta merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami berharap kepada seluruh orang tua untuk memberikan pengawasan terhadap aktivitas anaknya, terutama malam hari” ujar Siswanto.
Sebelum dilakukan penindakan, para pemuda yang terjaring razia diberikan sanksi tambahan berupa mendorong motornya sepanjang kurang lebih 4 kilometer dari lokasi hingga Mapolres Tuban dan menjadi tontonan warga.
Polres Tuban menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap aksi balap liar demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Tuban. [*/AM]



