BERITA KIM RONGGOLAWEKRIMINALPERISTIWA

Miliki 220 Pil Karnopen Warga Desa Sumber Arum Kerek Di Ciduk Polisi

20160616_113558-picsayKIM Ronggolawe – Jajaran Satresnarkoba Polres Tuban serius ingin memberantas peredaran Narkoba yang ada di “Bumi Wali”, hal ini dibuktikan dengan pengungkapan kasus perkara Tindak Pidana Narkotika dan kasus peredaran pil carnophen Kamis (16/06) bertempat di Polres Tuban.

Ada ungkap kasus sebanyak 4 kasus dengan 5 tersangka, untuk tersangka Narkotika 4 orang laki-laki, masing-masing berinisial S umur 32 tahun, alamat Kampung Cibuk RT. 03/RW. 09 Desa Sukaratu Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur Jawa Barat dan inisial A umur 42 tahun, alamat Kampung Cibentang RT. 03/RW. 02 Desa Cibentang Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor Jawa Barat, yang keduanya berprofesi sebagai Sopir Truk yang keduanya ditangkap pada Hari Sabtu 11 Juni 2016 pukul 14.30 Wib di tepi jalan Tuban – Semarang Km. 33 Dusun Mamer Desa Margosuko Kecamatan Bancar saat keduanya memarkirkan Truknya di Warung Kopi.

Selain itu, 2 orang laki-laki berinisial IS 34 tahun, alamat Dusun Nggirsapi RT. 01/RW. 01 Desa Sugihwaras kecamatan Jenu Kabupaten Tuban yang berprofesi sebagai tukang parkir, bersama temannya berinisial Y umur 33 tahun alamat Dusun Krapyak RT. 02/RW. 03 Desa Sugihwaras Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban yang berprofesi sebagai Sopir yang keduanya ditangkap pada Hari Sabtu 11 Juni 2016 pukul 23.00 Wib dan Minggu 12 Juni 2016 pukul 00.30 Wib di SPBU desa setempat.

Dan satu lagi, seorang perempuan Pembantu Rumah Tangga (PRT) umur 57 tahun berinisial P, alamat RT.01/RW.01 Desa Sumberarum Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban yang didapati memiliki 220 Butir Pil Carnophen jenis daftar G yang ditangkap dirumahnya pada hari Minggu 05 juni 2016.

Berdasarkan keterangan Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad saat press Release mengungkapkan, dari para tersangka berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa 7 poket narkotika jenis sabu seberat 3,58 gram, 1 buah HP, 1 buah skrop plastik sedotan, 1 bendel plastik klip dan 220 butir pil carnophen.

“Untuk kasus ini masih kita kembangkan terkait kemungkinan adanya jaringan lainnya, sedangkan untuk yang tersangka perempuan mengaku kalau obat jenis Daftar G yang dimiliki berasal dari anaknya, sehingga anaknya saat ini masih proses DPO,” ungkap Kapolres yang baru 1 bulan bertugas di Bumi Wali.

Para tersangka Narkotika dijerat pasal 114 (1), pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta, dan paling banyak 8 milyar rupiah, sedangan untuk pengedar obat Daftar G melanggar pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Dari kasus ini, terbukti bahwa sebagai wujud komitmen jajaran Polres Tuban untuk terus menyatakan “perang” terhadap Narkoba, demi menyelamatkan masa depan anak bangsa generasi muda dan membersihkan nama baik “Bumi Wali”. [CH/AM]

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button