BERITA KIM RONGGOLAWEKRIMINALPERISTIWA

2 Spesialis Curanmor Asal Kerek,Di Ringkus Polisi

IMG-20160616-WA0006-picsayKIM Ronggolawe –  Polres Tuban di bawah Komando AKBP Fadli Samad, terus berupaya melakukan pengungkapan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang di wilayah hukum Polres Tuban, diantaranya penangkapan 2 tersangka yang kerap melakukan aksinya di beberapa wilayah di Kabupaten Tuban.

Kamis (16/06) di depan awak media jajaran Reskrim Polres Tuban  melalui Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad menggelar press release hasil tangkapan pelaku beserta barang bukti 5 unit sepeda motor tersangka berinisial S (22) serta M (29) yang keduanya merupakan warga  Dusun Gesikan Desa Gemulung Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban.

Kedua pelaku kejahatan ini melakukan aksinya dengan sasaran sepeda motor yang kontak motornya masih menempel .

Sedangkan itu barang bukti yang di amankan oleh petugas merupakan hasil kejahatan dari pelaku pada hari Sabtu (04/06)  sekitar pukul 11 : 45 Wib,  pelaku berhasil menyikat 1 unit sepeda motor milik Agus Subandi yang beralamatkan di jalan merik kelurahan Sidirejo Tuban,yang yang di parkir di bawah pohon keres di dalam Perumahan Permata Estited Desa Sugiharjo Kecamatan Tuban Kota, sepeda motor  Yamaha Mio Nopol S-3757-EM  beserta foto copy BPKB dan STNK atas nama Puji Rahayu yang beralamatkan di jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo  Kelurahan Perbon Tuban, raib di gondol pelaku.

Berkat kesigapan dari anggota jajaran Polres tuban yang menerima laporan adanya tindakan Curanmor, langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.

Dari pengembangan pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Tuban sebanyak 3 kali, di area persawahan  di Desa Gadon Kecamatan Tambakboyo,di area persawahan di Desa Banaran Kecamatan Merak Urak, serta di Dusun Sembung rejo Desa Wukiharjo Kecamatan Parengan Tuban.

 “Kita akan mengembangkan terus kasus ini, kemungkinan ada pelaku atau jaringan lainya, dan para korban sudah kami hubungi serta barang bukti kita kembalikan utuh tanpa di pumgut biaya sepeserpun” tegas Kapolres.

Sementara itu Kaswan salah satu korban asal Desa Wuki Harjo Kecamatan Parengan usai menerima sepeda motornya mengatakan “Pelaku nekat mengambil sepeda motor saya, dengan menjebol genteng rumah, dan saat orang rumah pada tertidur”

Akibat perbuatanya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. [AM/CH]

 

 

kimronggolawe

Admin Web kimronggolawe.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button